REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Langkah besar dalam penanganan sampah sekaligus penyediaan energi ramah lingkungan resmi dimulai di Kalimantan Selatan. Tiga kepala daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya, Kamis (9/4/2016) pagi.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Auditorium KH Idham Chalid, Banjarbaru ini melibatkan Saidi Mansyur, Muhammad Yamin, dan Bahrul Ilmi. Kolaborasi ini menjadi tonggak awal pengelolaan sampah berbasis teknologi modern di kawasan perkotaan terbesar di Kalimantan Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan pemerintah pusat, yakni Hanifah Dwi Nirwana dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam paparannya, Hanifah menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup tiga wilayah utama, yakni Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar. Program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Program ini menjadi solusi dua persoalan sekaligus, yakni penanganan sampah dan penyediaan energi bersih,” ujarnya.
Secara teknis, total pasokan sampah dari tiga daerah tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 635 ton per hari. Volume terbesar berasal dari Kota Banjarmasin sebagai pusat aktivitas perkotaan. Seluruh sampah tersebut nantinya akan diolah di satu fasilitas PSEL yang direncanakan dibangun di wilayah Banjarmasin sebagai pusat pengolahan kawasan aglomerasi.
Proyek ini tidak bersifat jangka pendek. Pemerintah merancangnya sebagai program strategis jangka panjang hingga 30 tahun ke depan. Artinya, diperlukan komitmen kuat dan konsisten dari seluruh pemerintah daerah, terutama dalam memastikan ketersediaan lahan serta keberlanjutan pasokan sampah setiap harinya.
Dalam skema pelaksanaannya, Kementerian Lingkungan Hidup akan menyiapkan sejumlah kandidat lokasi pembangunan. Selanjutnya, lokasi tersebut akan diserahkan kepada Danantara untuk diproses dalam tahap investasi bersama pihak pengembang.
Hanifah juga mengingatkan adanya konsekuensi jika pasokan sampah tidak terpenuhi sesuai target. Dalam perjanjian kerja sama, daerah dapat dikenakan penalti apabila tidak mampu menjaga kontinuitas suplai bahan baku tersebut.
“Karena ini berbasis energi, maka sampah menjadi bahan baku utama. Jika pasokan tidak stabil, tentu akan berdampak pada operasional,” tegasnya.
Selain aspek kuantitas, kualitas sampah juga menjadi perhatian penting. Pemerintah mendorong masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber, seperti rumah tangga. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan efisiensi proses pengolahan dan memaksimalkan produksi energi listrik dari fasilitas PSEL.
Dengan adanya kerja sama ini, kawasan Banjarmasin Raya diharapkan mampu bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Tidak hanya mengurangi beban lingkungan, proyek ini juga membuka peluang baru dalam pemanfaatan energi terbarukan dari limbah yang selama ini belum dimaksimalkan.



