REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Zainal Helmie mengungkapkan masih banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan pada kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang belum terjawab.

Sebab, menurutnya dalam kasus pembunuhan ini mustahil jika dilakukan oleh pelaku anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Jumran seorang diri.
Namun, Ia menahan diri untuk mempertanyakan hal-hal tersebut, sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Siapa yang membawa motor, siapa yang menyetir mobil, terus siapa yang mengangkat jasad korban itu masih banyak yang belum terungkap,” ujarnya usai press conference di Gedung Mustafa Ideham Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/25).
Oleh karena itu, Helmie menegaskan, bahwa pentingnya pengawalan ketat terhadap proses hukum kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini agar tidak berhenti ditengah jalan.
“Walaupun kasusnya ini tidak terkait dengan karya jurnalistik, tapi profesi itu melekat 24 jam, tentu duka bagi kita semua,” ujarnya.
Dengan pengawalan ketat, Ia berharap pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
“Tentu hukumannya harus maksimal, karena sudah diungkapkan bahwa ancaman KUHP itu hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.
“Jangan sampai gugur di juncto 338, yang mungkin ancaman hukumannya dibawah 10 tahun,” sambungnya.
Kendati demikian, Helmie mengajak seluruh insan pers untuk mengacu pada data dan fakta yang diperoleh di lapangan, bukan asumsi belaka.
“Jika tak sesuai dengan fakta, tentu kita akan bereaksi, kami di PWI bersama organisasi jurnalis lain akan menyuarakan kebenaran yang kami temukan di lapangan,” tuntasnya.