REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Batam, BPKAD Kota Batam, dan BAPENDA Kota Batam yang dilaksanakan pada 4 sampai 8 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Rusyda didampingi anggota komisi II DPRD Kapuas.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Rusyda mengatakan, tujuan konsultasi dan koordinasi tersebut terkait Mekanisme pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2026 setelah efisiensi di kota Batam,” kata Hj. Rusyda, di Kuala Kapuas, Senin (10/8/2026).
Adapun hasil dari kegiatan ini, berdasarkan evaluasi pelaksanaan semester pertama dimulai dari penyusunan kebijakan, penyesuaian target oleh kepala daerah dan DPRD, hingga penetapan kesepakatan.
Menurutnya, kebijakan ini bersifat spesifik di tiap daerah, karena rincian hasil dan angkanya berbeda disetiap wilayah khususnya di kota Batam,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bagaimana hal-hal apa saja yang difokuskan dalam menghadapi perubahan APBD 2026 setelah efisiensi seperti perubahan APBD 2026 di tengah tekanan efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) difokuskan pada penyesuaian belanja operasional, pergeseran (shifting) pos anggaran yang kurang tepat sasaran, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) demi menjaga prioritas pembangunan daerah,” ucapnya.
Setelah konsultasi dan koordinasi ini diharapkan bisa menyelaraskan pergeseran atau realokasi anggaran dengan ketentuan pusat, memastikan legalitas hukum, serta mengoptimalkan dana sisa pemangkasan agar tepat sasaran pada program prioritas rakyat.



