REDAKSI8.COM, KALSEL – Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.
Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya – red) mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari oknum dosen Fakultas Kehutanan ULM.

Bagian tubuh Bunga di sentuh oleh terduga berinisial ZA yang menawarkan keringanan biaya pembayaran Praktik Hutan Tanam (PHT)
Bunga bercerita, awalnya dia dan teman kuliahnya direncanakan berangkat PHT ke luar daerah.
Namun, Bunga tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi biaya keberangkatan PKL.
Bunga diminta untuk menceritakan kondisi keuangan keluarganya kepada panitia mahasiswa PHT dan dosen.
Namun, bunga tidak sampai hati bercerita di tengah orang banyak.
Kemudian ZA memberikan kesempatan kepada bunga untuk menceritakannya di dalam ruang kerjanya.
Beberapa waktu kemudian bunga dan ZA berdiskusi di ruang kerja ZA.
ZA berinisiatif memberikan keringanan biaya kepada Bunga lantaran merasa kasihan.
Pun kata Bunga, ZA telah menganggap bunga sebagai anak kandungnya sendiri.
Selama diskusi bunga mengaku sempat disentuh oleh ZA ditangan.
Merasa keadaan sudah tidak kondusif, bunga pamit dari ruang kerja ZA.
Sembari menuju pintu keluar, ZA menarik tangan bunga untuk mendekatkan tubuh bunga ke ZA sampai-sampai ZA meraba bagian pinggul dan pantat bunga.
Sontak bunga panik dan bergegas membuka pintu. Akan tetapi pintunya terkunci.
Disana ZA terus meraba kebagian paha hingga ke area sensitif.
“Tubuh saya disentuh sampai pintu ruangnya terbuka,” ungkap Bunga baru-baru tadi.
Bunga lalu keluar dari ruang ZA berlari. Atas kejadian tersebut, Bunga mengalami trauma hingga tidak berani lagi melakukan aktivitas perkuliahan.
“Saya laporkan ke ibu saya,” beber Bunga.

Beberapa waktu kemudian pihak keluarga Bunga melaporkan kejadian itu ke Satgas kampus ULM.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak satgas ULM masih memproses kasus tersebut.
Diketahui, terduga pelaku (ZA) kekerasan seksual itu masih aktif mengajar hingga mendampingi kegiatan PHT.
Dekan Fakultas Kehutanan Prof Kissinger ketika dikonfirmasi rekan-rekan media beberapa waktu lalu membenarkan, terduga pelaku ZA belum diberhentikan sementara dari aktivitas perkuliahan.
Sebab dia berdalih, pihak fakultas Kehutanan mesti menerima surat resmi dari tim satgas untuk memberhentikan terduga ZA.
“Itukan harus ada surat resmi dari satgas,” jawabnya, Rabu (17/12/20250 siang.
Larangan Pungutan Tambahan
Buntut dari kasus dugaan kekerasan seksual oleh terduga ZA ke salah satu mahasiswi di perguruan tinggi di Kalsel mencuatkan adanya dugaan pungutan untuk Praktik Hutan Tanam (PHT).
Dimana mahasiswi yang menjadi korban pelecehan itu mengaku tidak mampu membayar biaya PHT.
Seyogyanya, pemerintah pusat sudah melarang adanya pembayaran tambahan di dalam kampus perguruan tinggi selain Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Berdasarkan regulasi dari pemerintah, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 22 Tahun 2015, menegaskan bahwa dilarang memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT.
Tapi, Dekan Fakultas Kehutanan Kissinger mengaku biaya berangkat untuk melaksanakan PHT bukanlah sebuah pungutan, melainkan inisiatif dari mahasiswa kehutanan sendiri.
“Tidak ada pungutan, karena biaya kegiatan dikelola mahasiswa dan dirapatkan oleh tim mahasiswa,” ujarnya.
“Fakultas atau program studi tidak pernah sekalipun memungut biaya untuk praktik tersebut,” tambahnya.




Bener sih tidak di pungut oleh fakultas tpi jdi mata kuliah wajib. Klo gk ikut gk bisa skripsi wkwk
Bener sih tidak di pungut oleh fakultas tpi jdi mata kuliah wajib. Klo gk ikut gk bisa skripsi