“Kan, gaji mereka tetap di bayar. Kenapa harus dirumahkan? Kan, bisa saja, mereka tetap turun bekerja menjalankan tugas sebagai tenaga keamanan.”
Ahsani Fauzan, SE – Ketua DPRD Balangan.
Zaki Mubarak
17 Juli 2021
REDAKSI8.COM, PARINGIN – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Yuliansyah menyebutkan, sesuai pertimbangan kondisi keuangan anggaran daerah, kebijakan untuk merumahkan tenaga kontrak terpaksa dilakukan.
Hal itu, dikatakannya kepada redaksi8.com usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (13/7/2021) di Gedung DPRD setempat.
Menurutnya, itu sesuai dengan bunyi surat edaran yang ia tandatangani dan ditembuskan kepada Bupati Balangan.
Dalam surat itu tertulis: menindak lanjuti arahan Bupati Balangan terkait penataan manajemen tenaga kontrak atau tenaga harian lepas dan atau sebutan lain yang sejenis.
Pemerintah Kabupaten Balangan akan melakukan penataan ulang manajemen tenaga kontrak pada tahun 2021, dengan pertimbangan karena kemampuan keuangan daerah.
“Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui, kemampuan anggaran daerah mengalami defisit. Namun, kami masih akan berpegang pada komitmen (untuk memenuhi sesuai perjanjian kontrak kerja),” ujarnya.
Sebelumnya, menanggapi protes dan tuntutan tenaga kontrak bidang keamanan ini. Yuliansyah menjelaskan, kebijakan untuk “merumahkan” sejumlah tenaga kontrak security, lantaran kemampuan anggaran daerah.
Diketahui, beberapa tahun terakhir Pemkab Balangan tengah mengalami defisit anggaran. Hingga, bukan hanya security, ini juga berdampak dirumahkannya sejumlah tenaga kontrak atau harian lepas atau sebutan lain yang sejenisnya.
“Kami tidak berhak memberhentikan saudara-saudara, surat edaran itu berbunyi hanya untuk merumahkan, sementara ini akan dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Salah seorang perwakilan tenaga kontrak keamanan, Hadri menyebutkan, pihaknya hanya meminta hak mereka sesuai kontrak itu dapat dipenuhi.
“Kami sadar, kontrak kerja kami tinggal enam bulan lagi sampai Desember nanti. Jika, kontrak itu putus kami sudah siap,” tegasnya.
Kan, Tetap Digaji, Kenapa Tidak Tetap Bekerja Saja?
Sementara, menyentil komitmen pihak eksekutif untuk memenuhi hak-hak tenaga kontrak keamanan, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menuturkan, mestinya para security itu bisa tetap bekerja.
“Kan, gaji mereka tetap di bayar. Kenapa harus dirumahkan? Kan, bisa saja, mereka tetap turun bekerja menjalankan tugas sebagai tenaga keamanan,” ujarnya.
Di lain sisi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Balangan, Eddy Yulianto. S.Pd., MAP mengusulkan, pihak eksekutif dapat lebih transfaran terkait munculnya kebijakan “merumahkan” tenaga kontrak ini.
“Jika, pertimbangan kondisi kemampuan anggaran yang sekarang dialami menjadi alasan, mungkin kita bisa memahami. Namun, keputusan untuk memenuhi hak-hak tenaga security itu tetap harus dipenuhi,” katanya.
Berbeda, Anggota Fraksi Indonesia Raya Keadilan Sejahtera, DPRD Balangan Syahbuddin. S.Sos.I., MM mempertanyakan, berapa waktu dirumahkannya para tenaga kontrak itu.
Padahal, menurutnya, kontrak kerja itu masih akan berlaku sampai 30 Desember 2021.
“Dengan dirumahkannya mereka, apakah perjanjian itu gugur dengan sendirinya? Mereka dirumahkan ini sampai kapan?” ucapnya.