REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sejak diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang teknis pemungutan suara, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa menjelaskan, surat suara Pilwali Banjarbaru masih seperti sebelumnya, yaitu dengan gambar pasangan calon (paslon) yang dibatalkan.
Sedangkan mengenai teknis katanya, KPU Banjarbaru lah yang akan memberikan penjelasan.
“InsyaAllah dalam waktu dekat mungkin malam ini atau sore ini KPU Banjarbaru akan melakukan konferensi pers menjawab hal itu,” ujarnya, Senin (25/11/24) pagi.
Disamping itu ujar Tenri, pelaksanaan Pilkada kotak kosong di Kalsel hanya ada di dua wilayah, yakni Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Akan tetapi untuk Kota Banjarbaru Ia menegaskan tidak masuk klasifikasi kotak kosong dalam pelaksanaan Pilwali serentak 2024.
“Dalam juknis pelaksanaan pemungutan suara yang dikeluarkan KPU RI sebelumnya itu berlaku seluruh Indonesia, juga terkait dengan surat suara Pilwali Banjarbaru juga sudah diatur dalam juknis itu,” katanya.
Diketahui sebelumnya, KPT tersebit ditetapkan pada Sabtu (23/11/24) kemarin dan bertandatangan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dalam KPT ini pun diatur suara sah dan tidak sah bagi paslon.
Di Bab II Pemungutan Suara di TPS tepatnya di nomor 3) Pengumuman Daftar Pasangan Calon dan Daftar Pemilih point c menjelaskan Dalam Hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon tersebut pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Artinya, KPPS di Banjarbaru wajib mengumumkan secara lisan bahwasanya Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Aditya – Said Abdullah telah didiskualifikasi berdasarkan pada rekomendasi Bawaslu Kalsel belum lama tadi.
Yang dimana diskualifikasi petahana, Aditya – Said Abdullah ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.
Sedangkan di Bab V yang membahas Perhitungan Suara di point (B) Pelaksanaan sub point (d) Kategori Suara Sah dan tidak sah nomor (5) dijelaskan Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Itu berarti, jika masyarakat memilih kolom nomor urut 2 yang masih bergambar Aditya – Said Abdullah, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Pelaksanaan kotak kosong hanya berlaku pada Paslon yang sedari awal telah terdaftar sendirian atau satu-satunya sebagai pasangan calon di daerahnya, tidak ada rival lain.
Berbeda dengan kasus di Pilwali Banjarbaru yang sebelumnya terdiri dari dua pasangan calon, dan salah satu paslonnya dibatalkan lantaran ditemukan adanya pelanggaran administrasi pilkada. Maka tidak akan ada perlawanan dengan kotak kosong.
Mengingat, sesuai juknis tersebut, tidak ada pencetakan ulang surat suara.
Alhasil, di surat suara pemilihan wali kota (Pilwali) Banjarbaru, gambar Aditya – Said Abdullah tetap terpampang di kolom nomor urut 2.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru baru-baru saja menyampaikan pengumuman pembatalan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah, di tempat pemungutan suara, Selasa (26/11/2024) dini hari.
Pengumunan itu disampaikan oleh seluruh komisoner KPU Kota Banjarbaru berdasarkan surat dengan nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024.
Diantaranya Ketua KPU Dahtiar, anggota KPU yang terdiri dari Normadina, Resty Fatma Sari, Hereyanto dan Haris Fadhillah.
Pengumuman disampaikan dalam rangka mempermudah kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024.
Ada 3 point penting yang perlu digaris bawahi pada pengumuman tersebut.
Pertama, pasangan calon nomor urut 2 atas nama Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah telah dibatalkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam pemilihan tahun 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disana mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Pun nantinya akan disampaikan secara lisan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Kedua, pengumuman sebagaimana angka 1 (satu), KPPS dapat menggunakan contoh format pengumuman yang terlampir.
Ketiga, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara berjenjang di wilayah masing-masing melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan sebagaimana mestinya.