Plt Kepala Dishub Sibolga, Agus Sitompul melalui Kepala UPT Parkir, Patar Siahaan, menyebutkan pihaknya sedang gencar menertibkan sistem parkir. “Penataan ini mencakup survei lokasi, pembenahan administrasi jukir, hingga sosialisasi langsung ke lapangan,” ujar Patar, Senin (19/5/2025).
Dalam rangka penertiban, Dishub telah mengevaluasi kelengkapan dokumen resmi para jukir. Setiap jukir wajib memiliki Bukti Administrasi Tugas (BAT), Surat Perintah Tugas (SPT), dan perjanjian kerja yang dikeluarkan Dishub.
“Seluruh jukir yang resmi berada di bawah wewenang Dishub harus membawa identitas jelas: BAT dengan nama mereka dan surat tugas aktif. Rompi memang kami anjurkan, tapi belum semua mendapatkannya karena kendala anggaran,” jelas Patar.
Adapun tarif parkir yang berlaku di Kota Sibolga adalah:
* Roda dua: Rp 1.000
* Roda empat: Rp 3.000
* Roda enam: Rp 5.000
* Roda sepuluh: Rp 8.000
Patar menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif. Jika ditemukan jukir memungut biaya lebih dari aturan, warga diminta untuk tidak diam.
“Laporkan ke kami dengan bukti, misalnya rekaman. Kami tidak segan memberikan sanksi kepada jukir nakal yang mencoreng pelayanan publik,” tegasnya.
Namun, ia meluruskan bahwa memberi uang lebih secara sukarela bukanlah pelanggaran. “Kalau diberi lebih karena keikhlasan, itu tidak masalah. Tapi kalau jukir minta paksa, itu yang harus dilawan,” tutupnya.