REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, III, dan IV, termasuk pimpinan DPRD Kabupaten Banjar, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tata kelola air di areal perkebunan sawit PT Palmina Utama di Kecamatan Cintapuri Darussalam. RDP berlangsung pada Kamis (22/1/2026) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, didampingi Ketua Komisi I Amiruddin, Ketua Komisi II Lauhul Mahfudz, Ketua Komisi III Abdul Razaq, serta Ketua Komisi IV Hj Anna Rusiana. Hadir pula unsur pemerintah kecamatan, perwakilan warga terdampak, dan sejumlah instansi teknis.
Pada awal rapat, Sekretaris Kecamatan Cintapuri Darussalam Rolibi menyampaikan sejumlah dampak yang dialami warga diduga akibat aktivitas pemompaan dan pengelolaan air PT Palmina Utama. Warga Desa Sindang Jaya dan sejumlah desa lain disampaikan mengalami banjir berkepanjangan hingga tiga tahun terakhir.
“Akibat banjir, jalan rusak, pertanian tidak bisa lagi, bahkan sekolah tidak aktif beberapa bulan. Kami meminta pertanggungjawaban dan agar tidak terulang tahun depan,” ujarnya.
Selain kehilangan sumber penghasilan pertanian, warga juga melaporkan kerusakan rumah, kesulitan mobilitas hingga harus menggunakan perahu menuju simpang lima, serta gangguan aktivitas sosial lainnya.
Warga mendesak pemerintah daerah agar meninjau ulang aktivitas pembuangan air dari perkebunan, menghentikan pompa milik PT Palmina Utama maupun PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM), dan mempertimbangkan relokasi bila solusi teknis tidak ditemukan.
Salah satu sorotan warga adalah keberadaan tanggul yang dibangun perusahaan. Menurut warga, tanggul itu awalnya disebut sebagai batas lahan, namun berfungsi menghalangi air memasuki areal perkebunan sehingga air menggenangi permukiman.
Lahan perkebunan disebut dulunya merupakan lahan rawa. Setelah adanya perubahan fungsi kebun dan aktivitas pemompaan, lahan menjadi kering (“kereng”), sedangkan desa justru mengalami genangan.
Desa Cintapuri Darussalam dalam juga ikut terdampak akibat elevasi tanggul yang cukup tinggi. Aktivitas PT SSM turut disebut berpotensi memperbesar dampak pembuangan air ke sungai-sungai di bagian bawah.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan aliran pembuangan air. Terkait dokumen perizinan, perusahaan disebut memiliki dokumen Amdal sejak 2009 serta adindom pada 2016 akibat perubahan bentuk usaha, termasuk pembangunan pabrik sawit.
Secara hidrologis, DLH menilai kapasitas sungai Alalak tidak mampu menampung aliran air, terlebih air tidak hanya berasal dari perusahaan tetapi juga dari kawasan atas.
DLH mengusulkan normalisasi sungai melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai upaya jangka pendek, serta optimalisasi kanal-kanal internal di areal perusahaan. Jika tetap gagal diatasi, relokasi warga menjadi opsi terakhir.
Sementara itu, perubahan metode penyusupan air di perkebunan juga menjadi perhatian. PT Palmina Utama sebelumnya mengandalkan elevasi, namun kini menggunakan sistem mesin untuk menjaga lahan tetap kering agar sawit bisa tumbuh dan berproduksi.
Menutup RDP, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora menegaskan bahwa DPRD akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengurai persoalan aduan warga serta memastikan tanggung jawab pihak perusahaan dan pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan model penyelesaian yang komprehensif, baik dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi masyarakat, maupun tata kelola perusahaan.
Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...



