REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru bebaskan Firly Norachim (31) pemilik Toko Mama Khas Banjar lepas dari segala tuntutan pidana hukum pada Senin (16/6/25).

Majelis hakim memutuskan, meski unsur dakwaan alternatif pertama terbukti dilakukan terdakwa, namun perbuatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan yang dibacakan, hakim menyatakan terdakwa dinyatakan Ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dimana hal ini sudah sejalan dengan yang diharapkan.
“Dengan pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa pantas saudara Firly untuk lepas dari segala tuntutan itu sudah seperti yang kami inginkan, jadi kami menerima putusan hari ini,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Firly, Faisol Abrori saat diwawancarai usai persidangan.
Faisol menuturkan, putusan majelis hakim tersebut diterima langsung oleh terdakwa Firly dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan terakhir.
“Majelis hakim melihat pertimbangannya dengan apa yang disampaikan itu lebih kepada Ontslag yang lebih pas, karena ditemukan adanya pelanggaran tetapi tidak termasuk pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Firly Norachim mengucapkan rasa syukur dan kebahagiaan atas putusan bebas dari segala hukuman pidana oleh majelis hakim.
Serangkaian sidang yang telah dilaluinya menjadi pembelajaran untuk memperbaiki diri dan berbenah dalam hal menjalankan usaha ke depannya.
“Untuk selanjutnya saya bisa lebih baik lagi, akan berbenah lagi belajar lagi untuk memahami sistem legalitas agar saya bisa menjalankan usaha sesuai hukum,” ungkapnya.
Disamping itu, terkait persiapan re-opening Toko Mama Khas Banjar, Ia mengungkapkan saat ini sedang mengurus sejumlah perizinan sebelum kembali dibuka.
“InsyaAllah dalam bulan ini, terkait kedatangan Menteri masih belum tau, tapi saya memastikan toko ini akan buka, izin berusaha masih berproses,” tutupnya.