REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Banjarbaru bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), membongkar bangunan tidak berizin di pertigaan, Jalan Pelita 5, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Banjarbaru, Kamis (20/6/24).
Berdasarkan pantauan Redaksi8.com, ada dua bangunan toko (ruko) yang dirobohkan karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keduanya berada di atas sempadan jalan.
Kasatpol PP, Kota Banjarbaru, Hidayaturahman menyampaikan, bangunan toko itu tidak memenuhi syarat perizinannya, sehingga harus dilakukan pembongkaran.
“Kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memenuhi syarat perizinannya. Ada dua toko, satu terpisah dan satunya ada 8 pintu dalam satu rangkaian toko,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran itu dilaksanakan, Dayat sapaan akrabnya mengatakan, bahwa pihaknya sudah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah berlaku.
Dimana, Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 itu sudah dilayangkan kepada pemilik gedung oleh pihak Disperkim sejak November 2023.
Sedangkan SP1 sampai SP3 dari Satpol PP pada bulan Februari 2024 lalu.
Bahkan, satu hari sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya kembali mendatangi agar mereka (pemilik atau penyewa) toko dapat mengamankan barang-barang atau material-material yang masih bisa dimanfaatkan.
“Kami sudah menjalankan sesuai SOP, tentu tidak langsung dilakukan pembongkaran, kami juga sudah memberikan SP1-SP3, bahkan ada pemberitahuan hingga hari ini kita lakukan penertiban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Disperkim, Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni mengatakan, sebelum mendapat surat peringatan dari Disperkim dan Satpol PP, tindakan persuasif berupa teguran dan langkah sosialisasi juga sudah dilakukan dari pihak RT dan Lurah setempat.
“Bangunan itu sudah ada sekitar 1 tahun, tapi bangunannya sudah menyalahi aturan karena tidak sempadan jalan dan tidak memiliki izin PBG,” tandasnya.