REDAKSI8.COM, KOTABARU – Seorang sopir Trans Saijaan berinisial IR diamankan Polres Kotabaru setelah dilaporkan diduga ingin melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang, Minggu (13/9/2026) sore.
Peristiwa tersebut bermula saat korban menaiki armada Trans Saijaan jurusan Sebelimbingan.

Korban yang hendak turun di depan MAN Kotabaru justru tidak diturunkan oleh sang sopir.
Alih-alih korban malah dibawa ke kawasan Jalan Raya Stagen, Desa Stagen.
Menurut laporan keluarga korban, sopir berdalih hendak mengisi bahan bakar.
Namun, setelah tiba di tempat tinggal si sopir, korban ditarik secara paksa masuk ke dalam kamar dan diduga mengalami tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Dengan upaya perlawan sedemikian rupa, korban berhasil keluar dari tempat tinggal terduga pelaku dan meminta pertolongan warga setempat.
Sontak kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kotabaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Gusti Abdul Wakhid mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
Dishub telah berkoordinasi dengan DAMRI dan kepolisian serta mempertimbangkan penambahan layanan pengaduan pada armada Trans Saijaan.
“Kami mengecam keras segala tindak pelecehan yang terjadi di angkutan umum. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak DAMRI dan Polres untuk penindakan,” tegasnya.
Pihak DAMRI melalui Iwa Kartiwa membenarkan perkara tersebut telah ditangani kepolisian dan menyampaikan permintaan maaf kepada Dishub.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuandiayasa membenarkan terduga pelaku telah diamankan.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses interogasi,” katanya.
Polisi masih mendalami perkara dengan memeriksa korban, saksi, dan terduga pelaku.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

