REDAKSI8.COM, Kabupaten Asahan – Unit Jatanras Polres Asahan Sumatera Utara mengamankan residivis Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Rabu (6/3/2024). Para pelaku tersebut ditangkap setelah dilaporkan korban pencurian.

Ironisnya, yang menjadi lokasi pencurian para kawanan maling ini yaitu Kantor Pengacara Zulham Rany, SH yang berada di jalan Diponegoro No 321 Kisaran pada tanggal (27/2/24) yang lalu sekitar pukul 08.00 Wib.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di kantor pengacara Zulham Rany beberapa waktu yang lalu.
“Kita susah menangkap para pelaku, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang akan menjual 1 (satu) unit laptop merk Acer yang diduga kuat itu merupakan barang curian,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa, setelah mendapatkan laporan tersebut dari korban, ia bersama anggota lainnya sudah melakukan pergerakan untuk mengungkap kasus tersebut dan penangkap para pelaku.
Mendapat informasi tersebut personil Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 1 satu) orang laki-laki bernama (MIH) beserta 1 (satu) buah laptop merk Acer warna putih yang ada padanya.
Setelah dilakukan pengecekan bahwasanya laptop tersebut merupakan laptop milik korban yang dilaporkan telah dicuri, kemudian keterangan dari (MIH) bahwa laptop tersebut diperolehnya dari (IZ) alias SIIS alias ZUL.
Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkap terhadap (IZ) alias SIIS alias ZUL, berdasarkan keterangan dari (IZ) alias SIIS alias ZUL tersebut bahwa laptop tersebut dari berasal dari (AM) alias Engkol.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap (AM) alias Engkol, dan dari hasil interogasi terhadap (AM) alias Engkol mengakui bahwasanya telah melakukan pencurian di kantor Pengacara tersebut.
Dengan ditangkapnya ketiga orang tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan barang bukti laptop.
Ternyata, korban tidak hanya kehilangan laptop, tetapi akibat pencurian tersebut korban juga kehilangan uang sebanyak Rp. 10.000.000. (Abib)