Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Banjar menggelar rapat penyusunan masterplan pendidikan.
Berdasarkan pasal 20 undang-undang nomor 18 tahun 2002, pemerintah daerah Kabupaten Banjar melalui Bapelitbang melaksanakan penyusunan master plan pendidikan sebagai acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembangunan manusia yang berilmu, berpengetahuan, mampu membangun dan menguasai teknologi, serta berdaya saing yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan.
Penyusunan master plan pendidikan ini, Bappelitbang Kabupaten Banjar menghadirkan beberapa tim yang terdiri dari tim pelaksana, tim perencana, tim pengawas dan skpd terkait serta tenaga ahli dari FKIP ULM.
Menurut Syahrudin kepala Bidang Sosial Budaya dan SDM Bappelitbang Kabupaten Banjar, tujuan utama penyusunan masterplan pendidikan tahun 2015-2025 adalah sebagai acuan bagi para stake holder’s di bidang pendidikan. Agar nantinya dokumen ini berfungsi untuk memberikan arah kebijakan rencana implementasi bidang pendidikan di kabupaten Banjar.
“Adapun sasarannya, agar dijadikan pedoman dan arah serta koordinasi diantara SKPD dan pemangku kepentingan lain yang terkait dengan pembangunan pendidikan di Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Sementara itu tenaga ahli dari FKIP menyebutkan bahwa untuk lokasi studi yang akan mereka lakukan adalah di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Banjar dengan beracuan pada sumber data dari BPS Banjar.
Pada rapat persiapan ini, Bappelitbang meminta kepada instansi terkait untuk pengumpulan data serta tim untuk menyiapkan literatur dan dokumen kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan penyusunan masterplan pendidikan tersebut.