REDAKSI8.COM – Putusan pemberhentian Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar dengan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang putusan yang dibacakan oleh oleh Teguh Prasetyo pada hari Rabu, 8 September 2021 kemarin sampai hari ini belum dilakukan.
Seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nur Zazin hari ini, Selasa (14/9/2021) bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan Belum menerima surat putusan tersebut dari KPU RI.

“Kami sebagai komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu perintah dari KPU RI, karena wewenang pengangkatan dan pemberhentian adalah wewenang KPU RI,” tuturnya saat di hubungi lewat aplikasi Whatsapp.
Seperti yang diperintahkah oleh Teguh kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut mulai dari keputusan dikeluarkan, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Karim dipecat setelah rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPRD Banjar Rofiqi viral di media sosial. Status Rofiqi sendiri selain Ketua DPRD Banjar, dia juga sebagai tim pemenangan paslon 2, Denny Indrayana-Difriadi pada Pilgub lalu.
Karim pun diadukan Bawaslu Banjar ke DKPP. Sebelumnya Karim mengelak saat sidang MK lalu terkait adanya pembicaraan dugaan politik uang tersebut. Dia mengatakan pembicaraan dan pertemuan itu adalah untuk klarifikasi kabar adanya dugaan politik uang yang melibatkan PPK.



