REDAKSI8.COM, JAKARTA – Menjawab hasil putusan Majelis Hakim Tunggal Afrizal Hadi pada sidang pra peradilan gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas dugaan kasus suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kalsel tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tetap menghormati hasil putusan majelis hakim.
Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024) malam.
Meski demikian pihaknya berpendapat, Majelis Hakim semestinya mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki KPK dalam proses pemberantasan korupsi.
Sebab, KPK memiliki kekuatan hukum khusus yang dikenal dengan istilah Lex Specialis, yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Itu dikemukakannya, menanggapi pernyataan majelis hakim yang menilai KPK belum sepenuhnya menjalankan prosedur.
Seperti, pemanggilan untuk pemeriksaan dan upaya paksa sebelum menyatakan tersangka melarikan diri.
“KPK menghormati putusan hakim pra peradilan yang sudah ditetapkan,” katanya.
“Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah Lex Specialis (Hukum Khusus<-red), sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan Lex Specialis yang dimiliki KPK tersebut,” sambungnya.
Ujar Tessa, KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah apa saja yang akan diambil KPK atas kasus dugaan suap itu.
Meski terdapat perbedaan sudut pandang antara hakim dan biro hukum (KPK<-red), pihaknya tetap berpegang teguh pada sejumlah temuan alat bukti dan dalil yang mereka kemukakan.
“Kami tetap berdiri pada dalil yang kita ajukan,” cetusnya.
Sebelumnya dalam sidang pra peradilan gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Majelis Hakim telah memutuskan pembatalan status tersangka kepada Sahbirin Noor.
Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi menerangkan, diterimanya gugatan hingga pembatalan status tersangka, lantaran yang bersangkutan (Paman Birin <-red) tidak terbukti tertangkap tangan saat kejadian.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon (KPK<-red),” ucap hakim.