REDAKSI8.COM, PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG ilegal di wilayah Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan tiga orang pelaku dan ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG bersubsidi 3 kilogram cepat habis.
Setelah diselidiki, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik pengoplosan tersebut.
“HS berperan sebagai pemesan dan pemasar LPG hasil pengoplosan, UG sebagai pengirim dan pembantu pemindahan isi gas, sedangkan ID bertugas menyuntikkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung lebih besar,” jelas Kapolres, Senin (28/7/2025).
Para pelaku mendapatkan tabung LPG 3 kg bersubsidi dari salah satu agen di Kabupaten Karawang, kemudian memindahkan isinya ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik pipa besi yang telah dimodifikasi.
Dari lokasi penggerebekan di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, polisi menyita barang bukti berupa:
- 60 tabung gas 3 kg kosong
- 73 tabung gas 3 kg masih berisi
- 18 tabung gas 12 kg biru hasil suntikan
- 12 tabung Bright Gas 12 kg pink berisi
- 3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong
- 30 pipa suntik gas modifikasi
- 30 capseal (tutup tabung) warna kuning
Kapolres menyebut praktik tersebut telah berlangsung selama lima bulan dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp69 juta. LPG hasil oplosan kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Modusnya jelas ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat. Mereka memindahkan isi tabung tanpa izin resmi dan memasarkan produk ilegal ini secara terbuka,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti mereka.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, yang mencurigai adanya kegiatan pemindahan isi gas di salah satu gudang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran gas isi ulang ilegal dan segera melaporkan aktivitas serupa jika ditemukan di lingkungan sekitar.