Kamis, 31 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sindikat Pengoplosan Gas LPG Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
29 Juli 2025
A A
Sindikat Pengoplosan Gas LPG Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG ilegal di wilayah Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan tiga orang pelaku dan ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG bersubsidi 3 kilogram cepat habis.

Setelah diselidiki, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik pengoplosan tersebut.

LihatJuga :

Lapas Batulicin dan Disdukcapil Tanah Bumbu Bersinergi Pastikan Validasi Data Kependudukan Warga Binaan

PWI Kotabaru Beri Kejutan Ulang Tahun ke-50 untuk PT Indocement, Simbol Eratnya Sinergi Pers dan Industri

Gemerlap Festival Tao Toba Joujou 2025 Sukses Digelar, Kerek Ekonomi Lokal dan Promosikan Geopark Danau Toba

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan Disbunnak Kalsel Perkuat Legalitas Sawit, STDB Jadi Kunci Kemandirian Pekebun

“HS berperan sebagai pemesan dan pemasar LPG hasil pengoplosan, UG sebagai pengirim dan pembantu pemindahan isi gas, sedangkan ID bertugas menyuntikkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung lebih besar,” jelas Kapolres, Senin (28/7/2025).

Para pelaku mendapatkan tabung LPG 3 kg bersubsidi dari salah satu agen di Kabupaten Karawang, kemudian memindahkan isinya ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik pipa besi yang telah dimodifikasi.

Dari lokasi penggerebekan di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 60 tabung gas 3 kg kosong
  • 73 tabung gas 3 kg masih berisi
  • 18 tabung gas 12 kg biru hasil suntikan
  • 12 tabung Bright Gas 12 kg pink berisi
  • 3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong
  • 30 pipa suntik gas modifikasi
  • 30 capseal (tutup tabung) warna kuning

Kapolres menyebut praktik tersebut telah berlangsung selama lima bulan dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp69 juta. LPG hasil oplosan kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Modusnya jelas ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat. Mereka memindahkan isi tabung tanpa izin resmi dan memasarkan produk ilegal ini secara terbuka,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti mereka.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, yang mencurigai adanya kegiatan pemindahan isi gas di salah satu gudang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran gas isi ulang ilegal dan segera melaporkan aktivitas serupa jika ditemukan di lingkungan sekitar.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Gedung Rektorat ULM Kebakaran, Fasilitas dan Berkas Penting Hangus Terbakar

Gedung Rektorat ULM Kebakaran, Fasilitas dan Berkas Penting Hangus Terbakar

by Irma Dahliana
28 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kebakaran hebat melanda Aula Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada Senin (28/7/25) pagi. Akibatnya dari...

Kuasa Hukum Jurnalis Juwita Adukan Pemindahan Diam-diam Jumran ke Kasal Laksamana TNI

Kuasa Hukum Jurnalis Juwita Adukan Pemindahan Diam-diam Jumran ke Kasal Laksamana TNI

by Irma Dahliana
18 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dugaan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita kembali mencuat. Tim kuasa hukum melaporkan langsung kasus ini kepada...

Dramatis! Rumah Dinas Wali Kota Sibolga Terbakar, Diduga Api Berasal dari Mobil Mewah BMW

Dramatis! Rumah Dinas Wali Kota Sibolga Terbakar, Diduga Api Berasal dari Mobil Mewah BMW

by Dedi Pasaribu
18 Juli 2025

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Kepanikan melanda pusat Kota Sibolga, Sumatra Utara, setelah Rumah Dinas Wali Kota Sibolga yang berada di Jalan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In