REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Kepolisian Resor Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (21/1/2025) pukul 04.00 WITA.
Pria berinisial CF (32) ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Padelo, Desa Gunung Besar lantaran kedapatan simpan narkotika jenis sabu sebanyak 33 paket.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan lokasi dan waktu yang tepat, tim langsung menggerebek rumah CF pada dini hari.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,84 gram yang disembunyikan di dalam kamar pelaku,” Ujar IPTU Jonser, kamis (23/1/2025).
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, termasuk peralatan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu pipet kaca, satu botol warna hitam, satu bungkus plastik klip, satu korek api warna kuning, serta satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan. Polisi juga menemukan satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu ponsel merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Setelah penangkapan, CF bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



