Ia diduga keras menjadi bagian dari mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Tanah Bumbu.
AR yang merupakan seorang buruh harian lepas yang beralamat di Desa Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tak berkutik saat tim opsnal Satresnarkoba menggerebek rumahnya di Perumahan Baroqah Indah, Desa Plajau Mulya, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Simpang Empat.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Pada Pukul 00.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan AR bersama sederet barang bukti yakni dua paket besar narkotika jenis sabu mencapai 200,108 gram,” ujar Kasi Humas.
Dalam keterangannya pihak kepolisian juga mengamankan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 1,42 gram dan 725 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo Stroberi, dengan berat bersih 319 gram.
Selain tumpukan narkoba, berbagai peralatan pendukung aktivitas haram AR telah diamankan seperti Sebuah sendok sabu, botol permen Hapydent putih, timbangan digital, dompet merah, kantong plastik hitam, kantong kain hitam, dan dua bungkus plastik klip berbagai ukuran dan dua unit ponsel merek Vivo, satu biru dan satu hitam.
Kini, AR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.