Kamis, 28 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Simak Alasan Bawaslu Kalsel Terima Laporan Wartono

Irma Dahliana by Irma Dahliana
31 Oktober 2024
A A
Simak Alasan Bawaslu Kalsel Terima Laporan Wartono

Ketua Bawasli Provinsi Kalsel, Aries Mardiono didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Muhammad Radini satu komperensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Kamis (31/10/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi, Kamis (31/10/24), memberikan alasan mengapa pihaknya menerima hingga menindaklanjuti laporan yang diajukan Wartono, terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin dan Abdullah Al-Kaf.

Kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan pihaknya mengapa laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak di limpahkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru.

Pertama, masuknya laporan milik Wartono ke pihaknya, berbarengan dengan kesibukan Bawaslu Banjarbaru yang tengah menangani sejumlah perkara lain.

Kedua, sumber daya manusia (SDM) di Bawaslu Kota banjarbaru, beserta peralatannya cukup terbatas untuk menangani laporan tersebut.

LihatJuga :

Tak Ikut Naik, PBB di Banjarbaru Justru Diberi Potongan Hingga Desember 2025

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Pacu Produksi Bawang Merah, Petani Desa Cabi Antusias Tanam Perdana

Sehingga dari situ, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan yang diajukan Wartono sebagai Pelapor.

“Dengan mempertimbangkan Bawaslu Banjarbaru SDM (minim<-red) salah satunya. Kemudian peralatan dan juga saat itu Bawaslu Banjarbaru menangani perkara juga, maka laporannya kepada Bawaslu Provinsi kami tindaklanjuti, bagaimana keputusan selanjutnya kami serahkan ke KPU Provinsi,” sambungnya.

Hal tersebut dia menguraikan, telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah.

“Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dan 2 hari, dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Kontestan Pilwali Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dalam hal ini sebagai yang terlapor heran, atas laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang notabennya berkedudukan di Banjarbaru, tapi ditingkat Provinsi.

“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” papar Aditya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor DPC PPP Banjarbaru kemarin, Rabu (30/10) siang.

Yang lebih mengherankan Aditya, sebelum mendapatkan informasi apa saja jenis pelanggaran yang dilaporkan kepadanya, Bawaslu Kalsel mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak Aditya tapi tidak mencantumkan peristiwa apa yang dilanggar.

Bagi mereka, surat undangan klarifikasi itu secara formil cacat hukum.

“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil,” cetusnya.

“Kami diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ungkapnya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

BPJN Validasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

BPJN Validasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

by Irma Dahliana
28 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dampak ekonomi dari pembangunan Jembatan Sei Ulin di Jalan Ahmad Yani Kilometer 31,5 Kota Banjarbaru masih dirasakan...

Kemenag Kalsel Gandeng Densus 88 Bahas Pencegahan Konflik Paham Keagamaan

Kemenag Kalsel Gandeng Densus 88 Bahas Pencegahan Konflik Paham Keagamaan

by Irma Dahliana
28 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Temu Konsultasi Pencegahan Konflik Paham Keagamaan bagi Tokoh Agama...

Polisi Ungkap Kronologi Pria Tersetrum Listrik, Korban Tak Kenakan Peralatan Safety

Polisi Ungkap Kronologi Pria Tersetrum Listrik, Korban Tak Kenakan Peralatan Safety

by Irma Dahliana
28 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Lantaran tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), Agus Arbaini (39) warga Sungai Andai, Kota Banjarmasin kesetrum aliran...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Sekda Kotabaru Tegaskan: Pembangunan Harus Sesuai Karakter Daerah, Bukan Dibandingkan

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ribuan Jemaah Padati Banjar Bersalawat Bersama Habib Syech, RAPI 1902 Banjar Siaga Layani Masyarakat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Banjar Bersalawat Meriahkan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Banjar, Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In