REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menggelar sidang pertama kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Kelasi I Balikpapan, Bahari Jumran pada Senin (5/5/25).
Berdasarkan pantauan Redaksi8.com dilapangan, sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Antasari dengan nomor perkara 11-K/PM.1-06/AL/IV/2025.
Dengan dihadiri sejumlah rekan-rekan mahasiswa, keluarga korban hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terdakwa Jumran hadir didampingi penasihat hukum dari kesatuannya.
Kemudian, dari 11 orang saksi yang diagendakan sebelumnya untuk memberikan keterangan dalam perdagangan, namun yang dapat berhadir hanya 6 orang saja.
Dalam persidangan ini terungkap fakta, terdakwa Jumran diduga telah merencanakan pembunuhan jurnalis Juwita dengan matang.
Bahkan, terdakwa sempat menggadaikan kendaraan roda duanya senilai Rp15 juta untuk biaya operasional dari Balikpapan menuju Banjarmasin demi melancarkan niatnya menghabisi nyawa korban (Juwita).
Ketika persidangan berlangsung, Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah sempat mempertanyakan kepada terdakwa Jumran terkait dengan pengajuan eksepsi.
Pengajuan eksepsi adalah tindakan pengajukan bantahan atau penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
“Apakah saudara terdakwa mengajukan eksepsi, silahkan berkoordinasi dengan penasehat hukum dahulu,” ujarnya.
Setelah itu terdakwa Jumran berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan dengan tegas tidak mengajukan keberatan.
“Siap tidak yang mulia,” ucap Jumran.

