REDAKSI8.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin non-Aktif, Gusti Makmur, tersangka kasus pencabulan remaja laki-laki dibawah umur, saat ini tengah mengikuti proses persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Aula Polres Banjarbaru, Kamis (20/02).
Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara tertutup. Lantara status Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin, instansi seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru ikut hadiri persidangan.

Menurut salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Rachmat Hidayat, alasan dilaksanakannya Sidang DKPP terhadap Gusti makmur, lantaran statusnya yang telah ditetapkan sebagai tahanan Polres.
“Dilaksanakan sidang di Polres dikarenakan statusnya (Gusti Makmur) sebagai tahanan polres, adapun alasan lainnya ialah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Berkaitan dengan alasan sidang secara tertutup, Rachmat menduga karena tersangka merupakan pelaku tindak pidana asusila.



