Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Siap-siap Serangan Fajar, MUI : Haram!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
13 Februari 2024
A A
Polisi Selidiki Dugaan Peretasan Uang Nasabah BRI Rp1,5 Miliar

Ilustrasi : MUI mengharamkan bagi siapa saja warga negara Indonesia yang menerima uang dari 'serangan fajar' menjelang pemilu yang akan diselenggarakan besok, Rabu (14/2/2024). Foto : Dok. Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan jika praktik politik uang atau dikenal dengan ‘serangan fajar’ haram hukumnya bagi pelaku maupun penerima.

“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/02/2024).

Lanjutnya, memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi, di mana pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.

Dalam memilih pemimpin, menurutnya juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi.

LihatJuga :

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Menjawab Tantangan Pembangunan Desa Di Kabupaten Banjar

Wujudkan Pemulihan dan Edukasi Disabilitas dari Bahaya Narkoba, Teras Inklusi Audiensi Bersama YPR Kobra

Matangkan Pembangunan 5 Tahun Kedepan, DPRD Banjarbaru Sepakati RPJMD 2025-2029

Maka dari itu, Prof Niam menegaskan, tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.

Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini juga mengatakan, jika para pelaku dan penerima serangan fajar hidupnya tidak berkah.

Terkait keharaman serangan fajar itu, Prof Niam menyampaikan, jika Majelis Ulama Indonesia juga telah menetapkan Fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.

Penetapan fatwa tersebut dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 2018 lalu.
Berikut isi ketetapan fatwa tersebut:

  1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
  2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
  3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
  4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.a
Share26Tweet16Send

Related Posts

Karhutla Bayangi Banjarbaru, BPBD Siaga Penuh hingga Akhir September

Karhutla Bayangi Banjarbaru, BPBD Siaga Penuh hingga Akhir September

by Irma Dahliana
8 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kabut asap belum menyelimuti, tapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengintai Ibu Kota Provinsi Kalimantan...

Lelah Lihat Jalan Macet, Warga Kompleks Kartika Bangun Portal Hingga Polisi Tidur

Lelah Lihat Jalan Macet, Warga Kompleks Kartika Bangun Portal Hingga Polisi Tidur

by Irma Dahliana
8 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Padatnya lalu lintas Jalan Kompleks Kartika yang dijadikan jalur alternatif imbas pembangunan Jembatan Sungai Ulin di Kilometer...

Petugas PLN Pastikan Kebakaran di Polres Banjarbaru Bukan Karena Korsleting Listrik

Petugas PLN Pastikan Kebakaran di Polres Banjarbaru Bukan Karena Korsleting Listrik

by Irma Dahliana
8 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Diduga kebakaran di ruang Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru dikarenakan korsleting listrik, petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kabupaten Banjar Wakili Kalsel Jalankan Program GSMS, Lima SMP Jadi Sentra Seni Budaya

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In