“Kami yakin tidak ada yang merasa dirugikan baik tenaga kontrak maupun pihak Pemerintah Kabupaten Balangan.”
Eddy Yulianto. SPd., M.AP – Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Balangan
REDAKSI8.COM, PARINGIN – Buntut surat edaran berisi kebijakan “merumahkan” sejumlah tenaga kontrak atau tenaga lepas dan sejenisnya, menuai protes 56 tenaga keamanan yang kontrak kerjanya baru akan berakhir pada Desember 2021 nanti.
Meminta kejelasan atas nasib mereka, sejumlah tenaga kontrak keamanan atau security itu pun melayangkan pengaduan kepada lembaga DPRD Balangan.
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Balangan, Selasa (13/7/2021) terungkap, bahwa gaji sejumlah tenaga security bulan Juli ini belum dibayarkan.
Hadri, perwakilan tenaga security menyampaikan tuntutannya, diantaranya: meminta kejelasan atas hak mereka sesuai kontrak perjanjian kerja.
“Kami berharap bisa terus bekerja, atau beri kejelasan hak kami sesuai kontrak itu selama enam bulan ke depan,” ujarnya.
Diketahui, surat edaran itu ditandatangani oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Yuliansyah atas nama Bupati Balangan.
Bunyi surat yang ditembuskan kepada Bupati Balangan itu, diantaranya tertulis kalimat: menindak lanjuti arahan Bupati Balangan terkait penataan manajemen tenaga kontrak atau tenaga harian lepas dan atau sebutan lain yang sejenis.
Pemerintah Kabupaten Balangan akan melakukan penataan ulang manajemen tenaga kontrak pada tahun 2021 dengan pertimbangan karena kemampuan keuangan daerah.
Maka tenaga kontrak atau harian lepas atau sebutan lain yang sejenisnya pada lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Balangan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak tanggal 1 Januari 2018 sampai sekarang terhitung sejak 1 Juli 2021 di rumah kan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Yuliansyah menyatakan, sementara para tenaga security itu hanya dirumahkan. Sekarang sedang dilakukan evaluasi dan verifikasi.
“Setelah evaluasi nanti selesai, saudara-saudara akan dipanggil untuk bertugas kembali,” terangnya.
Menurutnya, atas dasar pertimbangan kondisi kemampuan anggaran daerah, maka kebijakan ini terpaksa diambil.
Terkait hak dan kewajiban, Yuliansyah menyebut seharusnya tidak ada yang tidak dipenuhi. Namun, untuk sementara waktu keputusan terpaksa menunggu hasil evaluasi nanti.
Agar tidak ada yang dirugikan, melalui evaluasi dan verifikasi itu juga, kemungkinan bentuk perjanjian kontrak kerja akan berubah.
“Karena itu pula, kami juga akan melakukan revisi atas kontrak perjanjian kerja itu,” imbuhnya.
Tunggu Hasil Evaluasi, Tidak Mungkin Eksekutif Inkonsisten dengan Perjanjian
Beragam pendapat dari sejumlah anggota dewan yang hadir dalam RDPU siang itu. Namun, secara umum mereka meminta pihak eksekutif konsisten tetap memenuhi seluruh hak para tenaga kontrak.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Balangan, Eddy Yulianto. SPd., M.AP berpendapat, tidak mungkin pihak eksekutif inkonsisten dengan perjanjian kontrak kerja yang telah dibuat.
Hanya saja, kata Eddy, harus menunggu hasil evaluasi yang sekarang berlangsung. Ia berharap hasil evaluasi itu cepat membuahkan hasil.
“Kami yakin tidak ada yang merasa dirugikan baik tenaga kontrak maupun pihak Pemerintah Kabupaten Balangan,” tandasnya.