REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mendeklarasikan perang terhadap pola lama pengelolaan sampah kumpul-angkut-buang, dengan mengalihkan beban utama pengendalian lingkungan langsung ke level rumah tangga dan Rukun Tetangga (RT).
Melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, setiap jengkel wilayah di Banjarbaru kini didorong untuk memiliki peta jalan (roadmap) mandiri guna mengubah sampah menjadi komoditas bernilai ekonomi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, menegaskan, birokrasi di tingkat kecamatan hingga kelurahan kini memegang mandat penuh untuk merumuskan strategi taktis bersama warga.
Langkah tersebut diambil guna memastikan sampah organik habis di tingkat lingkungan, sementara hanya sampah residu yang diteruskan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Shanty menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor karena beban pengelolaan lingkungan tidak bisa lagi dipikul sendirian oleh pemerintah daerah.
“Pemilahan nantinya menjadi 2 jenis yakni organik (sisa dapur atau makanan sampah basah) dan sampah anorganik. Sampah organik harus diselesaikan dari sekitar sumber sampah atau sekitar rumah bisa dibuat kompos,” ucapnya pada Rabu (08/04/2026) via WhatsApps.
Implementasi kebijakan itu telah menunjukkan hasil nyata di RT 33 RW 07 Kelurahan Syamsudin Noor melalui program “Markisa” (Mari Kita Sedekah Sampah).
Selama delapan bulan terakhir, warga secara swadaya memutus rantai pembuangan sampah dengan mengonversi limbah organik ke dalam sumur komposter berkapasitas satu ton dan menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah.
Model serupa pun berkembang di Kelurahan Mentaos, di mana relawan lingkungan aktif mengedukasi warga menggunakan metode ember tumpuk dan lubang komposter komunal.
Shanty berharap keberhasilan di beberapa titik percontohan ini dapat segera direplikasi di seluruh wilayah Banjarbaru.
Ia mendorong para camat dan lurah untuk lebih proaktif dalam mendampingi warga melakukan transformasi perilaku, terutama setelah melakukan studi banding ke wilayah lain yang telah sukses menerapkan sistem serupa.
“Harapannya setelah studi tiru kemaren di Kel. Rorotan, Camat dan Lurah bersama-sama Dinas LH dan SKPD terkait untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar memilah sampah dari rumah,” harapnya.
Lebih lanjut, Shanty menginstruksikan agar setiap kelurahan menetapkan lokasi percontohan dengan target yang terukur pada tiap RW dan RT.
Identifikasi fasilitas pengolahan harus dilakukan secara partisipatif agar sarana yang dibangun sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik warga setempat.
“Melakukan identifikasi bersama-sama warga fasilitas pengolahan sampah organik yang akan digunakan di wilayah masing-masing. Kami dari DLH persoalan sampah ini menjadi masalah bersama yang tidak bisa diselesaikan DLH saja,” ujarnya.
Shanty menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan para Camat dan Lurah agar segera membuat strategi pengelolaan sampah berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat wilayah masing-masing untuk mendorong perubahan perilaku sehingga melalukan pemilahan sampah dari rumah.
“Strategi ini diharapkan menjadi fondasi bagi ekonomi sirkular di Banjarbaru, di mana masyarakat tidak hanya menjaga kebersihan, tetapi juga memetik keuntungan ekonomi dari pengelolaan limbah yang sistematis dan berbasis data,” tandasnya.



