REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Tim penyidik Denpom AL Banjarmasin kembali mengamankan satu alat bukti kasus pembunuhan Jurnalis Newsway.co.id Juwita.

Baru-baru tadi mobil jenis Daihatsu Xenia yang diduga sebagai alat bukti.
Lalu yang teranyar menurut penuturan kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, polisi militer sudah mengamankan kaca anti gores dari handphone korban, yang sebelumnya telah raib di tempat kejadian perkara (TKP).
“Salah satu bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari handphone korban, yang juga dijadikan sebagai alat bukti digital,” ungkap Pazri pasca mendampingi keluar Juwita menghadiri pemanggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Denpom Banjarmasin, Rabu (2/4/2025) siang.
Seluruh barang bukti tersebut sambung Pazri, telah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan oleh Denpom yang diberikan kepada tim advokasi.
Selain menambah alat bukti, terduga J alias Jumran sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Maret 2025.
Yang bersangkutan pun sudah di tahan di Denpom TNI AL di Banjarmasin.
“Penyidik mengonfirmasi, Jumran yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025, dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik,” Beber tim advokat keluarga korban.
Proses pemeriksaan itu akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan guna pendalaman kasus kematian Juwita.
“Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” tandasnya.
Saat pemanggilan BAP, pihak keluarga korban dalam hal ini kakak kandung didampingi kuasa hukum dan rekan hadir ke Denpom Banjarmasin.
Disana mereka diajukan sejumlah pertanyaan baru untuk kelengkapan BAP. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya pada 29 Maret 2025.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 15.30 WIB.
Penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai dari kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru.
Salah satu temuan baru dalam pemeriksaan ini terkait dengan kronologi awal kejadian, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi.