REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sejumlah bangunan di Banjarbaru yang statusnya tidak memiliki izin akan dibongkar, khusunya bangunan liar yang tengah berdiri di sekitaran Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah.

Beleid itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah, usai forum publik RPJPD, Senin (11/12/2023) siang.

Sekda memastikan bakal bongkar bangunan tanpa izin disana. Sebab, dirinya tidak ingin wilayah tersebut menjadi kawasan lokalisasi kedua, pasca ditutupnya Pembatuan.
“Pertama mereka itu bangunan liar, kami tidak mau itu menjadi pembatuan yang kedua. Kalau memang mau berusaha di Banjarbaru kan bisa menyewa,” cetusnya.
Setelah melayangkan SP3 nanti, Ia berharap para penghuni bangunan liar disitu sudah membongkar bangunannya.
Jika SP3 tetap diindahkan Ia melanjutkan, 14 hari setelah pemberian surat peringatan, SOP dari Satpol PP akan diberlakukan. Yakni pembongkaran bangunan.
“Pembongkaran akan dilakukan dengan adanya pemutusan aliran listrik. “Kita sudah berkomunikasi dengan PLN,” ungkapnya.
Lantas bagaimana tanggapan Said dengan adanya warga yang mengurus Izin?
Said mempersilahkan hal tersebut, namun dengan catatan izin diurus setelah pembongkaran bangunan.
“Tapi setelah mengurus izin akan lihat lihat sertifikat-nya. Kita untuk tempat tinggal saja harus berizin apalagi ini untuk maksiat,” tukasnya.
“Soal izin ini tentu tidak sembarangan. Kalau peruntukkan bangunannya tidak sesuai, maka sertifikat tidak akan kami terbitkan,” pungkasnya.