Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dampak Negatif Akibat Debu Batu Bara, Warga Desa Santan Tuntut Pertanggungjawaban

Bila by Bila
15 Agustus 2024
A A
Dampak Negatif Akibat Debu Batu Bara, Warga Desa Santan Tuntut Pertanggungjawaban

Warga Santan, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut pertanggungjawaban PT Indominco Mandiri (IMM). Adanya tuntutan itu, karena aktivitas perusahaan tambang batu bara yang menyebabkan warga mengalami sejumlah dampak negatif. Rabu (14/8/2024).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Sejumlah warga Santan, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut pertanggungjawaban PT Indominco Mandiri (IMM). Adanya tuntutan itu, karena aktivitas perusahaan tambang batu bara yang menyebabkan warga mengalami sejumlah dampak negatif.

Taufiq Iskandar perwakilan dari warga yang tergabung dalam Forum Santan Bersatu menjelaskan, kegiatan pembuangan batu bara itu langsung ke laut dilakukan perusahaan. Sehingga membuat perairan di sekitar Desa Santan menjadi hitam dan mengalami sedimentasi.

Dari hasil penelusuran warga, aktivitas pembuangan batu bara ke dasar laut di sekitar area conveyor pelabuhan, yang dengan sengaja dilakukan perusahaan. “Perbuatan perusahaan ini tentu saja berbahaya bagi manusia dan berdampak buruk bagi ekosistem laut wilayah pesisir Desa Santan Ilir,” ucap Taufiq sapaan akrabnya, pada Rabu (14/8/2024).

Ia menjelaskan, kasus pembuangan batu bara oleh PT IMM ini sudah diketahui warga sejak Agustus 2023. Warga menemukan adanya sedimentasi di pesisir laut Desa Santan Ilir hingga kedalaman kurang lebih 3-5 meter yang menyebabkan pendangkalan wilayah laut.

LihatJuga :

DPRD Kaltim Dukung Langkah Hukum Kejati Terkait Insiden Tongkang di Jembatan Mahakam I

Guntur Tegaskan Pentingnya Pancasila sebagai Nilai Hidup dalam Sosper Wawasan Kebangsaan di Desa Senoni

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Kaltim: Darlis Pattalongi Tekankan Kualitas dan Keadilan Pendidikan

Darlis Pattalongi Serukan Keseimbangan Ekonomi Buruh dan Pengusaha: Solusi Struktural di Hari Buruh

Aktivitas ini terus dilakukan oleh PT IMM yang merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan luas wilayah usaha 24.121 hektar yang aktivitasnya bersinggungan dengan beberapa desa di Kecamatan Marangkayu. Izin tambang PT IMM dimulai dari 1 April 1998 dan akan beroperasi hingga izinnya berakhir pada 31 Maret 2028 selama kurang lebih 30 tahun.

“Selama ini warga yang berprofesi sebagai nelayan, mengkhawatirkan akibat dari kegiatan loading batu bara PT IMM akan mencemari laut dengan tumpukan batu bara. Akibatnya lokasi penangkapan ikan semakin jauh dari daerah pesisir dan berpotensi besar menyebabkan kontaminasi zat berbahaya pada tangkapan ikan nelayan,” tuturnya.

Salah satu zat berbahaya yang dihasilkan oleh batu bara adalah senyawa merkuri yang dapat berakibat pada gangguan saraf dan gangguan kesehatan lainnya hingga mempengaruhi kecerdasan atau IQ pada anak-anak yang mengonsumsi ikan dari laut yang terkontaminasi batu bara.

Tidak hanya membuang batu bara ke laut, Adi Rahman menuding keberadaan turut PT IMM memperburuk kondisi udara di wilayah Desa Santan Tengah dan Santan Ilir dengan debu hitam dari batu bara.

Debu batu bara ini bersumber dari lokasi conveyor tambang PT IMM yang berdekatan dengan pemukiman dan terbawa oleh angin. Sebanyak tiga RT di Desa Santan Ilir, dan 1 Dusun di Desa Santan Tengah terpapar debu hitam batu bara setiap harinya.

Hal tersebut, dapat mengancam kehidupan masyarakat dua Desa Santan yang di antaranya adalah anak-anak. Masyarakat terganggu dengan debu hitam dari batu bara yang terhirup hingga mengakibatkan gejala batuk-batuk dan sakit kepala sering dialami warga.

“Selain itu debu hitam ini sudah menyusahkan warga karena selalu memenuhi halaman rumah mereka,” tandasnya.

Oleh sebab itu, masyarakat yang tergabung dalam Forum Santan Bersatu yang merupakan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan PT IMM mendesak perusahaan bertanggung jawab dengan memenuhi tuntutan sebagai berikut :

  • Menghentikan pembuangan Limbah batu bara ke laut sekitar Desa Santan Ilir.
  • Pengembalian dan pemulihan Ekosistem Laut di sekitar pesisir Desa Santan Ilir, kembali seperti semula.
  • Menghentikan Pencemaran Udara di sekitar Desa Santan Tengah dan Ilir akibat aktivitas conveyor batubara.
  • PT. IMM Melakukan tanggung jawab terhadap dampak pencemaran lingkungan di Desa Santan Tengah – Santan Ilir.
  • Memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan.
Share27Tweet17Send

Related Posts

Kodim 1006/Banjar Aksi Bersih-Bersih Pasar Astambul, TNI dan Warga Kompak Rayakan HUT Kodam VI/Mulawarman

Kodim 1006/Banjar Aksi Bersih-Bersih Pasar Astambul, TNI dan Warga Kompak Rayakan HUT Kodam VI/Mulawarman

by Az-Zukhairy
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Suasana Pasar Astambul di Kabupaten Banjar tampak berbeda pada Senin pagi (30/6/2025). Bukan karena lonjakan pembeli atau...

PLN Kalselteng Donasikan Tempat Sampah Botol Plastik, Wujud Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

PLN Kalselteng Donasikan Tempat Sampah Botol Plastik, Wujud Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

by Ramadhani MTD.
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan...

Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah dari PLN

Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah dari PLN

by Ramadhani MTD.
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Lingkungan yang mendukung, kondisi bangunan yang layak, serta fasilitas dasar seperti...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In