REDAKSI8.COM, KOTABARU – Sat Polairud Polres Kotabaru telah mengamankan para pelaku kegiatan Destructive fishing yang melibatkan 7 kapal kayu dengan 28 anak buah kapal (ABK) baru-baru tadi.
Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau sumber daya ikan. Tentunya jadi program Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas aksi ilegal fishing tersebut.
Lantaran kegiatan tersebut telah menggunakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat (ilegal) dengan sebutan lampara dasar.
Penangkapan berawal ketika Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, memimpin anggotanya melakukan patroli diperairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 16:00 WITA.
Disana mereka menemukan adanya kegiatan Destructive fishing.
Pihak polairud berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit kapal nelayan, 7 alat tangkap, ikan sebanyak 5 ton, dan 28 ABK yang diketahui semua berasal dari Tanah Bumbu.
“Langkah ini merupakan upaya terkahir yaitu upaya hukum, kami terus mengedepankan upaya sosialisasi pencegahan,” ucap Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Loby Polres Kotabaru, Selasa (18/3/2025).
Wakapolres menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru khususnya yang tinggal di perairan pesisir tetap menjaga kelestarian lingkungan, baik dalam mencari ikan maupun memelihara ikan di laut dan di sungai.
“Polres Kotabaru akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bekerjasama dengan jajaran Polsek, karena ini menjadi perhatian khusus dari Direktorat Polairud Polda Kalsel,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku Inisial S (48) mengaku, sebelumnya sudah pernah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah, namun menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah memberikan solusi yang terbaik.
“Pernah Pak tapi gak ada solusinya bagai mana cara untuk mengganti alat tangkap ini,” tuturnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 85 junto pasal 9 undang-undang RI 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, Destructive fishing bisa merusak ekosistem anak ikan, rumah ikan, dan benar-benar tidak ramah lingkungan.



