Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Satu Tanda Tangan yang Mengubah Nasib Warga

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
21 Juni 2026
A A
Satu Tanda Tangan yang Mengubah Nasib Warga
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

REDAKAI8.COM, BANJAR – Dalam kehidupan sehari-hari, tanda tangan sering dianggap sebagai hal yang biasa. Sebuah coretan nama di atas dokumen, yang mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk dilakukan.

Namun dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebuah tanda tangan pejabat bukan sekadar tanda persetujuan. Di balik tanda tangan tersebut terdapat kewenangan negara yang dapat menentukan nasib seseorang, kelompok masyarakat, bahkan lingkungan hidup.

Satu tanda tangan dapat menentukan seseorang mendapatkan izin usaha atau tidak. Satu tanda tangan dapat menentukan apakah suatu pembangunan berjalan atau dihentikan. Satu tanda tangan juga dapat menentukan apakah hak masyarakat terpenuhi atau justru terabaikan.

LihatJuga :

Tahun Gugurnya Udin, PWI DIY Perkuat Perjuangan Menjadikan Wartawan Fuad Muhammad Syafruddin sebagai Pahlawan Nasional

Terjepit di Dalam Sumur, Pria 53 Tahun Berhasil Dievakuasi Tim SAR dalam Kondisi Selamat

BPBD Balangan Siapkan SIGAB KENCANA LINK DESTANA, Perkuat Ketahanan Kecamatan dan Desa Hadapi Bencana

Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman Ricuh!

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut berarti bahwa kekuasaan pemerintah tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak pribadi, tetapi harus berdasarkan aturan hukum.

Kewenangan pejabat pada dasarnya bukan milik pribadi. Kewenangan tersebut merupakan amanah yang diberikan oleh negara untuk menjalankan kepentingan masyarakat. Dalam praktik pemerintahan, banyak keputusan penting lahir melalui dokumen administrasi. Surat keputusan, izin, persetujuan, dan berbagai bentuk pelayanan publik membutuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang.

Bagi pejabat, dokumen tersebut mungkin hanya satu dari banyak berkas yang harus diselesaikan. Tetapi bagi masyarakat, dokumen itu bisa memiliki arti yang sangat besar. Bagi seorang pelaku usaha kecil, izin yang diterbitkan pemerintah dapat menjadi awal berkembangnya ekonomi keluarga. Sebaliknya, keputusan yang salah dapat menyebabkan usaha berhenti.

Dalam persoalan lingkungan, sebuah persetujuan pembangunan dapat membawa dampak besar terhadap ruang hidup masyarakat sekitar. Artinya, keputusan administratif memiliki dampak nyata dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pejabat tidak cukup hanya memastikan dokumen lengkap secara administratif, tetapi juga harus memahami dampak dari keputusan yang dibuat. Dalam hukum administrasi negara, pejabat memang diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat bebas tanpa batas.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan harus menjalankan kewenangannya berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Salah satu prinsip penting adalah asas kecermatan. Prinsip ini berarti pejabat harus berhati-hati sebelum membuat keputusan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan fakta, aturan hukum, serta dampaknya bagi masyarakat.Tanda tangan pejabat bukan hanya persoalan menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum. Jika keputusan dibuat tanpa pemeriksaan yang baik, dampaknya dapat merugikan masyarakat.

Salah satu tantangan dalam birokrasi adalah kecenderungan melihat keberhasilan hanya dari sisi administrasi. Sebuah pekerjaan dianggap selesai ketika dokumen telah ditandatangani dan arsip telah tersimpan. Padahal pemerintahan tidak hanya bertujuan menghasilkan dokumen. Tujuan utama pemerintahan adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam konsep good governance, pemerintah harus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan umum. Sebuah keputusan harus dinilai bukan hanya dari apakah prosedurnya benar, tetapi juga apakah hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebuah tanda tangan yang benar secara administrasi belum tentu benar secara sosial apabila mengabaikan dampaknya.

Karena keputusan pejabat memiliki dampak luas, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana keputusan tersebut dibuat. Keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pemerintahan modern. Masyarakat perlu mengetahui alasan sebuah kebijakan dibuat, dasar hukumnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Pengawasan publik bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Justru pengawasan merupakan bagian dari demokrasi agar kekuasaan tetap berjalan sesuai aturan. Pejabat yang mengambil keputusan secara benar dan bertanggung jawab tidak perlu takut terhadap pengawasan.

Setiap hari, banyak pejabat menandatangani berbagai dokumen pemerintahan. Namun di balik setiap dokumen selalu ada kepentingan masyarakat yang mungkin terdampak. Ada warga yang menggantungkan harapan. Ada usaha yang menunggu kepastian. Ada lingkungan yang harus dilindungi.

Maka dari itu, tanda tangan pejabat tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan rutin semata. Satu tanda tangan dapat membuka kesempatan bagi masyarakat. Tetapi satu tanda tangan yang keliru juga dapat menimbulkan persoalan panjang. Kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari seberapa cepat pejabat menyelesaikan dokumen, tetapi dari seberapa bijak pejabat menggunakan kewenangan.

Tanda tangan bukan hanya simbol persetujuan. Tanda tangan adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan kepada hukum.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Tahun Gugurnya Udin, PWI DIY Perkuat Perjuangan Menjadikan Wartawan Fuad Muhammad Syafruddin sebagai Pahlawan Nasional

Tahun Gugurnya Udin, PWI DIY Perkuat Perjuangan Menjadikan Wartawan Fuad Muhammad Syafruddin sebagai Pahlawan Nasional

by Tim Redaksi8.com
15 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, YOGYAKARTA – Tiga puluh tahun setelah gugurnya wartawan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa...

Terjepit di Dalam Sumur, Pria 53 Tahun Berhasil Dievakuasi Tim SAR dalam Kondisi Selamat

Terjepit di Dalam Sumur, Pria 53 Tahun Berhasil Dievakuasi Tim SAR dalam Kondisi Selamat

by Az-Zukhairy
15 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Detik-detik menegangkan terjadi di Jalan Abimanyu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu...

BPBD Balangan Siapkan SIGAB KENCANA LINK DESTANA, Perkuat Ketahanan Kecamatan dan Desa Hadapi Bencana

BPBD Balangan Siapkan SIGAB KENCANA LINK DESTANA, Perkuat Ketahanan Kecamatan dan Desa Hadapi Bencana

by A. Sibawaihi
15 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana di Kabupaten Balangan terus dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tidak hanya...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In