REDAKSI8.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap satu buron kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Buron tersebut berinisial A alias M.
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Selasa (19/11/24).
Menurutnya, M merupakan suami dari D yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya,” tegasnya.
“Mereka menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” sambungnya.
Menurut Kabid, dari penangkapan suami istri A dan D tersebut, penyidik menyita aset dan uang tunai senilai Rp16 miliar.
Diketahui, dalam kasus tersebut, M memang merupakan pengepul situs judol yang akan diamankan agar tidak terblokir.