Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatres Narkoba, AKP A Deny Juniansyah membenarkan bahwa adanya penangkapan tersebut.
Yang dimana kedua pelaku bernama Hasanuddin alias Hasan (21) dan Muhammad Rifa’i alias Domeng (25), diamankan pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan P. Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya, Rabu (5/2/25).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, yaitu satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 5,04 gram, sebuah kotak rokok bertuliskan “CLICK”, satu unit ponsel OPPO biru tua, dan uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih dengan nomor polisi DA 6204 BBU yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” katanya.
AKP A Deny menyampaikan, atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” jelasnya.
Setelah penangkapan, katanya polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mereka mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Hendra.
Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus yang akhirnya mengarah pada penangkapan Hendra Arisandi dan Fajrin di Martapura keesokan harinya.
“Saat ini, Hasanuddin dan Muhammad Rifa’i telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.