REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (15/4/25).

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu kali ini berasal dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 31,40 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP A Denny Juniansyah.
Denny menyebutkan, ada empat tersangka yang berhasil diamankan dari tiga kasus ini, diantaranya berinisial DM, DA, S dan MH.
Kemudian, katanya pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dimasukkan ke dalam larutan deterjen.
“Diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet,” tutupnya.
Diketahui, dalam pemusnahan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Banjarbaru, Penasehat Hukum, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang didampingi KBO Satresnarkoba Polres Banjarbaru.