REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mentertibkan para pedagang bendera merah putih dan umbul-umbul di Banjarbaru, Jum’at (4/8/23) lalu.
Sebab, para pedagang tersebut banyak yang berjualan di tepian Jalan Ahmad Yani yang notabennya bisa membahayakan si penjual itu sendiri maupun pengguna jalan.
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menjelaskan, penjual bendera merah putih tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti berjualan di atas trotoar.
Meskipun dari sisi lain menurutnya ada nilai keindahannya, tampak terlihat bagus ada bendera merah putih yang terpampang.
“Memang sudah kita tindak, mereka sudah bergeser, kita suruh merapikan,” ucap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Senin (7/8/23).
Ia berpendapat, menjelang perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pasti akan banyak pedagang bendera merah putih yang bermunculan, karena memang merupakan penjual musiman setiap bulan Agustus.
“Penjual bendera rata-rata dari luar daerah, dari Jawa Barat yang kita ketahui, karena penjual musiman,” ujarnya.
Pihaknya menyarankan para pedagang untuk tetap berjualan, akan tetapi tempatnya disesuaikan. Jangan berjualan di bahu jalan, tapi bergeser sedikit kedalam.
“Kita tidak sampai menindak tindakan yang lebih represifnya sampai diambil atau ditertibkan,” katanya.
“Kita mengimbau agar mereka berjualan sesuai dengan aturan, karena penertiban ini sifatnya supaya tidak membahayakan,” sambungnya.
Untuk saat ini, pihaknya sudah mentertibkan sekitar 8 pedagang bendera merah putih, mulai dari pedagang di Jalan Landasan Ulin sampai ke arah Sungai Ulin, kemudian di perbatasan Kabupaten Banjar.
Sementara itu, seorang pedagang bendera merah putih Tantan mengatakan, mulai berjulan bendera merah putih sejak tanggal 1 Agustus.
Sampai sekarang barang dagangannya itu hanya laku 10 bendera saja.
“Tahun lalu banyak borongan yang membeli umbul-umbul dan lain-lain, tapi penjualan tahun ini sepi, belum ada perubahan,” ujarnya.
Harga yang dibandrol bervariasi, mulai dari Rp30 ribu sampai Rp70 ribu, tergantung lebar, panjang bendera merah putih dan umbul-umbul.
“Kalau bendera dari Rp30 ribu, tergantung ukurannya,” pungkasnya.