Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Satpol PP Kasih SP3, Purnawati Pilih Bongkar Bangunan Sendiri : Sangat Merugikan!

Irma Dahliana by Irma Dahliana
13 Desember 2023
A A
Satpol PP Kasih SP3, Purnawati Pilih Bongkar Bangunan Sendiri : Sangat Merugikan!

Purnawati ketika menunjukan surat tanah (sporadik) miliknya kepada awak media, Selasa (12/12/23). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ditengah protes penghuni bangunan liar yang terancam dirobohkan, pemilik warung Purnawati lebih memilih membongkar sendiri bangunannya.

Sebab, bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru tidak mimiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sehingga, Pemerintah Kota menertibkannya secara persuasif dan melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan liar disana.

Purnawati mengatakan, dirinya telah membeli tanah seluas 20 x 40 meter persegi pada bulan Juni 2022 lalu, dengan harga sebesar Rp40 juta.

LihatJuga :

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Wujudkan Pemulihan dan Edukasi Disabilitas dari Bahaya Narkoba, Teras Inklusi Audiensi Bersama YPR Kobra

Matangkan Pembangunan 5 Tahun Kedepan, DPRD Banjarbaru Sepakati RPJMD 2025-2029

“Iya saya beli, tapi masih belum balik nama,” katanya, Selasa (12/12/23).

Ia mengaku, adanya penertiban itu sangat merugikan dirinya, lantaran harus mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk pembangunan ulang sesuai dengan SOP.

“Tentu saja sangat merugikan, aku membangun ulang ini dengan modal baru lagi. Karena terdesak waktu diberi 30 hari kami disuruh pindah, Kalau tidak dibongkar akan diputus jalur listrik, bangunan mau di eksa (dirobohkan<–red),” paparnya.

“Ini saja saya sudah habis Rp20 juta. Terpaksa! dari pada dihancur lebih baik kami beri modal lebih banyak pinjam duit di Bank,” sambungnya setengah ngomel.

Meski demikian, Purnawati mengklaim, sudah mempunyai izin usaha dan surat tanah (sporadik) sebagai dasar hukum.

“Izin mendirikan bangunan (IMB) masih diproses,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, setiap pembangunan liar harus memiliki izin IMB terlebih dahulu.

“Mereka harus membongkar dulu karena untuk pengurusan izin kan perlu waktu juga, dan bangunannya sudah menyalahi duluan jadi memang harus dibongkar,” tegasnya.

Dari 90 bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Trikora tersebut katanya, ada 20 penghuni telah mengajukan dan mengurus perizinannya.

“Untuk pengurusan PBG regulasi alasannya harus jelas dan sewanya juga, bangunan harus mundur sekitar 10 meter dari badan jalan, jadi harus sesuai peruntukannya, warung atau tempat tinggal,” pungkasnya.

Sekedar informasi, sejak diterbitkan SP 3 pada Selasa (12/12/23), bangunan liar yang berada dikawasan Jalan Trikora diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pembongkaran bangunan sendiri, sebelum SOP Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberlakukan.

Share27Tweet17Send

Related Posts

ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

by Ramadhani MTD.
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kabar gembira bagi mahasiswa dan masyarakat Kalimantan Selatan yang ingin menembus dunia internasional. Universitas Lambung Mangkurat (ULM)...

Stok Lancar, Harga Bawang Merah dan Putih di Banjarbaru Mengalami Penurunan

Stok Lancar, Harga Bawang Merah dan Putih di Banjarbaru Mengalami Penurunan

by Irma Dahliana
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sudah sepekan, harga bawang merah dan bawang putih di Pasar Bauntung Kota Banjarbaru kembali alami penurunan secara...

Satreskrim Polres HST Grebek Gudang Beras Oplosan di Desa Awang Baru

Satreskrim Polres HST Grebek Gudang Beras Oplosan di Desa Awang Baru

by Irma Dahliana
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap sebuah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarbaru, Momentum Refleksi dan Persatuan Bangsa

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • “Dugaan Ijazah Palsu Gegerkan Dunia Advokat, Dedi Resmi Laporkan Ketum dan Sekjen P3HI ke Polda Kalsel”

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat HUT RI ke-80 di Gunung Antasari, Wakil Rakyat Turut Berlari Bersama

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In