REDAKSI8.COM – Salah satu upaya untuk penertiban peredaran obat-obatan yang masuk daftar G dan terlarang serta memantau status perijinan dari toko-toko obat yang ada di kawasan Martapura, pemerintah Kabupaten Banjar melakukan operasi gabungan.
Kegiatan operasi gabungan Non Yustisi TNI/ Polri / Satpol PP/ Dinas Perijinan dan Apoteker yang menyasar di beberapa tempat seperti toko obat yang berada di Murung Pasar, Murung Mesjid dan Tanjung Rema Martapura, Kamis (30/9/2021) pagi.

Kegiatan diawali dengan Apel kesiapan yang dipimpin Kabid Perlindungan Masyarakat / Kabid Tibum Pol PP Banjar Adi Kusuma Wijaya dalam keterangannya mengatakan kegiatan sasaran adalah toko obat yang ada di kota Martapura kemudian nantinya akan dilanjutkan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut.
“Ini dilakukan karena sebelumnya pada giat rutin patroli trantibum Satpol PP, pada waktu itu ditemukan beberapa remaja yang mengkonsumsi minuman alkohol yang diracik sendiri, kemudian dari pimpinan kami diinstruksikan melaksanakan Perda khususnya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ungkap Adi.
“Dari hasil kegiatan tidak ditemukan adanya obat terlarang dan penjualan alkohol, namun ada beberapa toko yang ditemukan bermasalah dengan perizinan, yakni habis masa berlaku ijin, kemudian kami juga mengimbau para pedagang obat agar menjual obat resmi yang terdaftar BPOM dan mempunyai ijin resmi dari Kemenkes,” jelas Adi.
Adi menambahkan, karena operasi gabungan kali ini adalah Non Yustisi jika ada temuan maka belum ada tindakan namun jika ada pelanggaran Perda maka sifatnya bisa menjadi Yustisi, artinya akan ada tindak lanjutan sampai nantinya sidang pengadilan.



