Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Satpol PP Kabupaten Banjar Siap Tegakkan Perda Ramadan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
16 Mei 2018
A A
Satpol PP Kabupaten Banjar Siap Tegakkan Perda Ramadan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar akan terus memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2004 tentang larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan suci Ramadhan, atau biasa dikenal dengan sebutan Perda Ramadhan.

Perda Ramadhan tersebut untuk mendukung kekhusyukan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.

Restoran, warung dan tempat berjualan lainnya hanya diperbolehkan buka pada sore hari mulai pukul 17.00 WITA, sedangkan untuk kegiatan pasar wadai atau pusat jajanan selama Ramadan, diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WITA.

Kendati Perda Ramadhan sudah diterapkan sejak lama, setiap tahun masih banyak warga atau pengusaha warung dan lain sebagainya yang membandel sehingga diamankan petugas.

LihatJuga :

Menjawab Tantangan Pembangunan Desa Di Kabupaten Banjar

Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Kabupaten Banjar Gemilang di Harganas, Dinsos P3AP2KB Raih Dua Penghargaan Bergengsi Kalsel

Mengukir Masa Depan Pertanian Di Kabupaten Banjar, Bappedalitbang Garap Strategi Keberlanjutan Program YESS

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Ahmadi saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan, Perda Ramadan Perda No 5 tahun 2004 siap disosialisasikan kepada masyarakat.

“Sebelum masuk bulan Ramadan, kami akan melakukan sosialisasi tentang perda ini. Kami akan menyebarkan surat edaran, spanduk dari Bupati Banjar di tiap kecamatan dan desa-desa dan warung-warung serta lewat radio,” beber Ahmadi.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Banjar juga akan melakukan penegakan perda dengan melakukan operasi lapangan.

“Kami akan menerjunkan 46 orang gabungan dari Polisi, TNI dan Intansi terkait yang akan kami bagi menjadi 2 tim yang akan melakukan operasi 23 kali kegiatan pada bulan Ramadan,” terangnya.

Ahmadi juga menegaskan, kepada masyarakat/penjaja makanan yang melanggar atau kedapatan berjualan belum pada waktunya, maka akan diberikan sanksi tegas, dengan ancaman hukuman penjara atau denda.

“Nantinya jika ditemukan pelanggaran tersebut, pelaku akan kita berikan sanksi secara bertahap mulai teguran lisan, membuat surat pernyataan hingga ditindak secara tegas dengan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 2,5 juta rupiah bagi para pedagang. Adapun untuk makan, minum atau merokok di tempat umum maka akan kami kenakan kurungan penjara selama 7 hari atau denda 50 ribu,” jelasnya.

Share29Tweet18Send

Related Posts

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

by Irma Dahliana
31 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Banjarbaru serahkan dokumen legalitas organisasi ke Kepolisian Resor (Polres) Kota...

253 Aduan Masuk ke Ombudsman Kaltim, Didominasi Laporan soal Layanan Publik yang Mangkrak!

253 Aduan Masuk ke Ombudsman Kaltim, Didominasi Laporan soal Layanan Publik yang Mangkrak!

by Selma Mela
18 Juli 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Masyarakat Kalimantan Timur semakin vokal! Selama semester pertama tahun 2025, sebanyak 253 akses pengaduan tercatat masuk ke...

Usai Jadi Buron, Pelaku Tabrak Lari Diringkus Polres Banjarbaru di Jawa Tengah

Usai Jadi Buron, Pelaku Tabrak Lari Diringkus Polres Banjarbaru di Jawa Tengah

by Irma Dahliana
3 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengungkap perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang mahasiswi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kabupaten Banjar Wakili Kalsel Jalankan Program GSMS, Lima SMP Jadi Sentra Seni Budaya

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In