Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Satpol PP Kabupaten Banjar Siap Tegakkan Perda Ramadan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
16 Mei 2018
A A
Satpol PP Kabupaten Banjar Siap Tegakkan Perda Ramadan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar akan terus memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2004 tentang larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan suci Ramadhan, atau biasa dikenal dengan sebutan Perda Ramadhan.

Perda Ramadhan tersebut untuk mendukung kekhusyukan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.

Restoran, warung dan tempat berjualan lainnya hanya diperbolehkan buka pada sore hari mulai pukul 17.00 WITA, sedangkan untuk kegiatan pasar wadai atau pusat jajanan selama Ramadan, diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WITA.

Kendati Perda Ramadhan sudah diterapkan sejak lama, setiap tahun masih banyak warga atau pengusaha warung dan lain sebagainya yang membandel sehingga diamankan petugas.

LihatJuga :

Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Gelar Rapat Pemantapan MTQ Tingkat Kalsel Di Kabupaten Banjar. Bupati Saidi Mansyur: Mari Jadi Tuan Rumah yang Membanggakan

Warga Desa Bincau Semarakkan Lomba Pekarangan Pangan Bergizi: Wujudkan Ketahanan Pangan dari Halaman Sendiri

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Ahmadi saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan, Perda Ramadan Perda No 5 tahun 2004 siap disosialisasikan kepada masyarakat.

“Sebelum masuk bulan Ramadan, kami akan melakukan sosialisasi tentang perda ini. Kami akan menyebarkan surat edaran, spanduk dari Bupati Banjar di tiap kecamatan dan desa-desa dan warung-warung serta lewat radio,” beber Ahmadi.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Banjar juga akan melakukan penegakan perda dengan melakukan operasi lapangan.

“Kami akan menerjunkan 46 orang gabungan dari Polisi, TNI dan Intansi terkait yang akan kami bagi menjadi 2 tim yang akan melakukan operasi 23 kali kegiatan pada bulan Ramadan,” terangnya.

Ahmadi juga menegaskan, kepada masyarakat/penjaja makanan yang melanggar atau kedapatan berjualan belum pada waktunya, maka akan diberikan sanksi tegas, dengan ancaman hukuman penjara atau denda.

“Nantinya jika ditemukan pelanggaran tersebut, pelaku akan kita berikan sanksi secara bertahap mulai teguran lisan, membuat surat pernyataan hingga ditindak secara tegas dengan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 2,5 juta rupiah bagi para pedagang. Adapun untuk makan, minum atau merokok di tempat umum maka akan kami kenakan kurungan penjara selama 7 hari atau denda 50 ribu,” jelasnya.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

by Ramadhani MTD.
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) beberapa waktu...

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pasca terdakwa Jumran diputus majelis hakim penjara seumur hidup, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik...

21 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Terpadu di Mal MPP Banjarbaru

21 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Terpadu di Mal MPP Banjarbaru

by Irma Dahliana
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebanyak 21 pasangan warga Kota Banjarbaru mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 di Aula Nadjmi Adhani...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Resmi Buka Cabang di Cempaka, Untuk Cetak Generasi Religius

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In