REDAKSI8.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar akan terus memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2004 tentang larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan suci Ramadhan, atau biasa dikenal dengan sebutan Perda Ramadhan.
Perda Ramadhan tersebut untuk mendukung kekhusyukan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
Restoran, warung dan tempat berjualan lainnya hanya diperbolehkan buka pada sore hari mulai pukul 17.00 WITA, sedangkan untuk kegiatan pasar wadai atau pusat jajanan selama Ramadan, diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WITA.
Kendati Perda Ramadhan sudah diterapkan sejak lama, setiap tahun masih banyak warga atau pengusaha warung dan lain sebagainya yang membandel sehingga diamankan petugas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Ahmadi saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan, Perda Ramadan Perda No 5 tahun 2004 siap disosialisasikan kepada masyarakat.
“Sebelum masuk bulan Ramadan, kami akan melakukan sosialisasi tentang perda ini. Kami akan menyebarkan surat edaran, spanduk dari Bupati Banjar di tiap kecamatan dan desa-desa dan warung-warung serta lewat radio,” beber Ahmadi.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Banjar juga akan melakukan penegakan perda dengan melakukan operasi lapangan.
“Kami akan menerjunkan 46 orang gabungan dari Polisi, TNI dan Intansi terkait yang akan kami bagi menjadi 2 tim yang akan melakukan operasi 23 kali kegiatan pada bulan Ramadan,” terangnya.
Ahmadi juga menegaskan, kepada masyarakat/penjaja makanan yang melanggar atau kedapatan berjualan belum pada waktunya, maka akan diberikan sanksi tegas, dengan ancaman hukuman penjara atau denda.
“Nantinya jika ditemukan pelanggaran tersebut, pelaku akan kita berikan sanksi secara bertahap mulai teguran lisan, membuat surat pernyataan hingga ditindak secara tegas dengan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 2,5 juta rupiah bagi para pedagang. Adapun untuk makan, minum atau merokok di tempat umum maka akan kami kenakan kurungan penjara selama 7 hari atau denda 50 ribu,” jelasnya.