REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru memastikan penertiban warung bersekat atau bilik tertutup dilakukan secara humanis dan berbasis data lintas dinas.
Penindakan disebut bukan lah langkah sepihak, melainkan bagian dari pengawasan terpadu Pemerintah Kota (Pemko).

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo menegaskan, pihaknya hanya berada pada tahap akhir atau hilir dalam proses penertiban.
Namun mengenai data keberadaan warung diperoleh dari dinas teknis terkait.
“Kami ini di hilir. Peta-peta warung itu biasanya ada di Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan. Kami memantapkan data yang ada dari dinas terkait, biasanya diperbarui tiap tahun,” ujarnya, Kamis (12/2/26).
Ia mengakui, keberadaan warung bersekat atau yang kerap disebut sekadup itu jumlahnya cukup banyak dan tersebar di sejumlah titik di wilayah Kota Banjarbaru.
“Sekadup itu banyak di Kota Banjarbaru. Ya seperti itu, tersebar lah dimana-mana,” katanya.
Meski demikian, Satpol PP Banjarbaru tetap melakukan pendekatan dengan cara persuasif, yakni mengedepankan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Tak hanya itu, sosialisasi dan imbauan telah disampaikan berulang kali kepada pemilik usaha.
“Pendekatan kami humanis, tapi kegiatan ini sudah berulang. Kami ingin masyarakat paham bagaimana konsekuensinya,” tegasnya.
Di sisi lain, menurutnya operasi penertiban bukan kali pertama digelar, namun kegiatan serupa juga telah dilakukan sebelumnya dan akan terus dilaksanakan apabila pelanggaran masih ditemukan.
“Kegiatan ini repeat, terulang. Jadi masyarakat sebenarnya sudah tahu risikonya jika tetap melanggar,” pungkasnya.



