REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan daerah dengan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah bangunan warung yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda). Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Senin (11/5/2026).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Haryanto, dengan melibatkan operasi gabungan lintas instansi. Sejumlah pihak turut dilibatkan guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), PLN, Detasemen Polisi Militer, Polsek Gambut, serta Koramil 1008-06 Gambut.
Kegiatan penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan aturan terhadap bangunan yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan administrasi maupun tata ruang yang berlaku. Selain menjaga ketertiban umum, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan kawasan yang lebih tertata dan aman bagi masyarakat.
Agus Haryanto menegaskan bahwa tindakan pembongkaran bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui tahapan yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP bersama pihak terkait telah memberikan sosialisasi, teguran, hingga pemberitahuan kepada para pemilik bangunan.
“Penertiban ini sudah sesuai prosedur dan sebelumnya telah kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah daerah tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Namun, seluruh pembangunan tetap harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu fasilitas umum dan tata ruang wilayah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami pentingnya legalitas bangunan sebelum mendirikan usaha maupun tempat tinggal. Salah satunya dengan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat administrasi utama pembangunan.
“Kami berharap masyarakat lebih memperhatikan aturan dan mengurus PBG sebelum membangun, sehingga ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, unsur pemerintah kecamatan dan desa juga turut mendampingi proses penertiban. Dari pihak Kecamatan Gambut hadir Staf Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), Ahmad Husin, sementara dari Desa Kayu Bawang turut hadir kepala lingkungan, Junapili.
Ahmad Husin menjelaskan bahwa kegiatan penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang telah dilaksanakan pada April 2026 lalu. Menurutnya, pemerintah kecamatan bersama desa telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Kami sudah melakukan koordinasi dan pendekatan kepada warga agar proses berjalan baik dan kondusif,” katanya.
Selama proses pembongkaran berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan tertib di bawah pengawasan petugas gabungan. Sejumlah alat berat dan personel disiagakan untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan yang berdiri di area yang dinilai melanggar aturan.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah, terutama terkait pemanfaatan ruang dan legalitas bangunan. Pemerintah Kabupaten Banjar berharap langkah tegas namun humanis seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun sesuai aturan, sehingga tercipta lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pihak.



