REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadan. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 akan dilakukan secara intensif, termasuk pembatasan jam operasional restoran, warung, rombong, dan usaha kuliner sejenis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa seluruh pelaku usaha makanan dan minuman dilarang beroperasi sebelum pukul 17.00 WITA selama Ramadan.
“Kami tetap menjalankan dan menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2004. Sosialisasi sudah kami lakukan sebelumnya, termasuk di wilayah Martapura dan Kertak Hanyar, agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam perda tersebut, pembatasan berlaku sejak waktu imsak hingga menjelang berbuka puasa. Selain larangan membuka usaha kuliner sebelum waktunya, masyarakat juga tidak diperkenankan makan, minum, maupun merokok di tempat umum selama jam puasa.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar wadai Ramadan dan kegiatan serupa diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA guna memfasilitasi kebutuhan berbuka puasa.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. Untuk pelaku usaha yang membuka lebih awal, ancaman hukuman berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara pelanggaran makan, minum, atau merokok di tempat umum dapat dikenakan kurungan hingga tujuh hari atau denda paling banyak Rp50 ribu.
“Pelanggaran dalam perda ini masuk kategori tindak pidana ringan, namun tetap akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Agus.
Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP akan menggelar patroli rutin selama 24 jam secara bergantian. Personel diturunkan dalam regu-regu yang dipimpin komandan regu dan danton guna memantau langsung kondisi di lapangan.
Selain usaha kuliner, hotel dan tempat usaha lainnya juga diminta tetap menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, baik selama Ramadan maupun di luar bulan suci.
Agus mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah.
“Kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai Serambi Mekkah dan kota santri. Terutama pada malam hari saat pelaksanaan salat tarawih, diharapkan masyarakat dapat menjaga ketertiban dan saling menghormati,” pungkasnya



