REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam waktu dekat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan sejumlah peternakan babi di Kota Banjarbaru.
Hal tersebut dikarenakan keberadaan ternak babi sering menjadi keluhan warga yang lokasinya berdekatan dengan permukiman.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, baru-baru ini pihaknya sudah mendatangi 2 titik peternakan babi di Kelurahan Guntung Manggis.
Yang mana peternakan pertama berjumlah 13 kandang babi dengan total 94 ekor babi, dan peternakan yang ke dua ada 7 kandang tapi kosong.
Sampai sekarang ujar Dayat panggilan akrabnya, Satpol PP masih mengumpulkan data dan titik-titik peternakan babi yang tumbuh dan berkembang di Kota Banjarbaru yang sekarang sudah menjadi Ibu Kota Provinsi Kalsel.
“Kita masih mengumpulkan data kandang lain yang belum sempat kita datangi,” ucapnya.
Mengenai temuan peternakan babi beberapa waktu lalu dididekat Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, banyak kandang babi tetapi dalam keadaan kosong.
“Kalau kandang kosong bisa kita minta untuk dirobohkan, agar tidak menimbulkan pertanyaan lain,” katanya.
Jika penertiban sudah dilaksanakan dan pemilik peternak masih bersikeras membangun di tempat lain, pihaknya akan tetap menertibkannya, itupun menyesuaikan arahan dari pimpinan.
“Kita masih mendata, waktunya kapan masih belum ditentukan, kita akan menyesuaikan dan melaksanakan arahan dari pimpinan,” beber Kasatpol Dayat.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menambahkan, dirinya sudah menerima laporan dari Satpol PP Banjarbaru mengenai beberapa peternakan babi yang sudah di data.
Walikota setuju jika peternakan babi atau kandang babi dipindah jauh dari permukiman penduduk agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
“Kita sudah arahkan Satpol PP untuk mempersiapkan penindakan, dari peneguran sampai penertiban,” tuturnya.
Secara pribadi, Aditya menyetujui dan sepakat dengan adanya penertiban peternakan babi di Kota Banjarbaru, karena banyaknya laporan masyarakat yang menentang aktivitas peternakan babi.
“Kalau tempat khusus memang tidak ada, saya juga tidak menghendaki ada di Banjarbaru, intinya kita setuju dengan penindakan Satpol PP,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.210/2002, skala usaha peternakan khusus babi yang wajib memperoleh izin perusahaan peternakan harus berjumlah lebih dari 125 ekor.
Penulis Irma