REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga minyak goreng rakyat merek Minyakita tetap stabil serta terjamin keasliannya.
Pengawasan dilakukan di sejumlah toko, salah satunya di Toko Haji Ahim, Jalan Kelayan B No. 04, Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (18/9/2025) pagi.

Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Sufian Noor, didampingi AKP Widodo Saputro, bersama anggota tim yakni Aiptu Ahmad Baihaki, Brigadir Ridzahul Khairin, Brigadir Ary Fajar Nabrian, dan Brigadir David Kornianto.
Dalam pemeriksaan, Satgas menitikberatkan pada dua hal penting, kesesuaian harga dengan ketentuan pemerintah serta keutuhan dan keaslian kemasan produk.
“Kami mengecek apakah harga jual masih sesuai aturan, sekaligus memastikan kemasan Minyakita dalam kondisi baik dan asli, sehingga masyarakat terlindungi dari produk palsu atau ilegal,” ungkap AKP Sufian Noor.
Hasil pengecekan di Toko Haji Ahim menunjukkan kondisi yang positif.
Harga jual Minyakita masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, sementara seluruh kemasan dinyatakan aman dan terverifikasi keasliannya.
“Alhamdulillah, pengecekan kali ini tidak ditemukan pelanggaran. Kami mengapresiasi kepatuhan pengelola toko dalam mendukung program pemerintah,” tambah Sufian.
Satgas Pangan Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran bahan pokok di pasaran.
Jika menemukan adanya penimbunan atau penjualan di atas HET, masyarakat diminta segera melapor melalui saluran pengaduan resmi.
Pihak kepolisian menegaskan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Kalimantan Selatan guna menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan bagi masyarakat.



