BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Belum selesai, persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 masih dilanjutkan hingga Kamis (16/3) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pada sidang tersebut telah dihadirkan 3 saksi. Semestinya kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, ada 4 orang saksi yang diminta keterangan dalam sidang tersebut, namun satu saksi sudah meninggal dunia, yakni Kepala Pembinaan Prestasi KONI Banjarbaru inisial S.
Tapi ujar Kasi Intel, berpedoman pada Pasal 162 Ayat 1 (satu) KUHAP, Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang, atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman, atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.
Lalu pada ayat 2 KUHAP, jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang KUHAP.
“Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas persetujuan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum
masing-masing terdakwa, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke-4 (empat) orang saksi tersebut,” terang Kasi Intel kepada Redaksi8.com.
Selanjutnya, dari 3 orang saksi yang merupakan pihak Ke-3, kesemuanya mengaku jika kuitansi-kuitansi pembayaran yang telah diajukan oleh penyidik pada saat pemeriksaan di kator Kejaksaan Negeri Banjarbaru tidak benar.
“Para saksi tidak pernah mengeluarkan nota tersebut,” ungkap Essa.
Saksi Almarhum S (kabid Pembinaan Prestasi KONI<-red) bilang Essa, saat pemeriksaan penyidikan di kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru menerangkan, jika dokumen telaah staff yang saat itu saksi S tandatangani merupakan dokumen yang dibuat oleh Siti Hajar.
Dimana termuat besaran nominal anggaran yang disetujui oleh pihak KONI dari proposal yang diajukan oleh cabor, sehingga saksi hanya menandatangani saja.
Kemudian saksi AT sebagai pihak Ke 3 (Pemilik Hotel<-red) menerangkan, nota yang ditunjukkan oleh JPU benar merupakan nota milik hotelnya, akan tetapi nominal yang tertera pada nota tidak sesuai dengan sistem dari Kanca hotel.
Lalu BB, Pemilik Toko Alat Sepak Takraw Industri Indonesia mengaku, bukti nota pembelian dari toko tersebut tidak benar.
“Notanya bukan merupakan bukti pembelian dari toko milik kita, dan kami pihak toko alat sepak takraw industri indonesia tidak pernah mengeluarkan nota kosong,” jelas BB.
Terakhir saksi R yang merupakan karyawan toko sepatu D&K Dance Shoes menuturkan, nota pembelian yang ditunjukkan Penyidik saat pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru bukan merupakan nota pembelian dari toko Ia bekerja.
Pun, harga sepatu dansa yang tertera pada nota jauh lebih tinggi dari pada harga asli di toko sepatu D&K Dance Shoes
“Tidak terdapat nomor nota dan nomor tipe sepatu, yang mana setiap nota keluar resmi dari toko kami selalu mencantumkan nomor nota dan nomor tipe sepatu,” beber R.
Sementara itu terdakwa Daniel Itta menanggapi keterangan saksi Almarhum S, dimana seluruh nominal pada dokumen telaah staff sudah sesuai dengan apa yang sebelumnya telah dianggarkan.
Diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang secara daring tersebut diantaranya Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana.
Turut hadir pula penasihat hukum masing-masing terdakwa.