REDAKSI8.COM, KOTABARU – Bagi Seketaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, laporan keuangan merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Kotabaru, dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekaligus, implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah
Hal itu disampaikannya saat sidang Paripurna di DPRD Kotabaru pada agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, di gedung sidang Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (10/6/2024).
Penyusunan laporan keuangan itu katanya, bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023.
Hal itu ia merincikan, pendapatan belanja pembiayaan aset, Kewajiban, ekuitas dana dan aliran khas.
Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.
Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih , neraca, laporan operasional, laporan arus khas dan laporan perubahan ekuitas.
“Serta catatan atas laporan keuangan; tentunya dengan kerjasama kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan kita atasi bersama,”harap Sekda
Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2024-2025.
“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk preode 20 tahun memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD provinsi Kalimantan Selatan dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN),” tutup Sekda.