REDAKSI8.COM – Lantaran masih tingginya angka penyebaran pandemi covid -19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2021.

Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pembatalan tersebut berdasarkan dari hasil rapat Kemenag dan Komisi IX DPR RI, yang disiarkan langsung secara streaming melalui chanel Youtube Kemenag RI, Kamis (3/6) siang.

Tingginya kasus covid-19, menjadi alasan pemerintah belum dapat menjamin keselamatan jamaah haji di tanah suci.
Ditambah, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin penerbangan langsung dari Indonesia, serta tidak memberikan kuota bagi calon jamaah haji dari Indonesia.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan Ibdah Haji tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi. Bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” terangnya.
Diketahui, di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ada 170 Calon Jamaah haji yang sudah siap berangkat. Secara persyaratan telah memenuhi standar yang diminta oleh pihak penyelenggara.