REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebanyak 1.451 orang tenaga Non ASN (tenaga kontrak) di Pemerintah Kota Banjarbaru menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Adapun P3k yang dimaksud terdiri dari Guru sebanyak 185 orang, Tenaga Kesehatan 1 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 1.265 orang.

Seluruhnya tersebar di 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dari situ diketahui, jumlah terbesar berada di Dinas Pendidikan sebanyak 388 orang, Dinas Lingkungan Hidup 140 orang dan Dinas Perhubungan sebanyak 80 orang.
Penyerahan SK itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1057 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja dengan Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby menyampaikan melalui kebijakan ini, Pemerintah berupaya menghadirkan tenaga pendukung yang professional, displin dan berintegritas dalam pelaksanaan program kerja di setiap perangkat daerah sehingga berjalan lebih efektif dan efisien.
“Saya ingin menegaskan, status P3K Paruh Waktu merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab” ucap Lisa, di Lapangan Dr. Murdjani Kota Banjarbaru pada Senin (20/10/2025) pagi.
Lisa menambahkan seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu yang baru disahkan memiliki peranan penting dalam membantu mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, bersih, berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya berharap P3K Paruh Waktu dapat bekerja dengan baik, sepenuh hati dan menunjukkan dedikasinya serta memberikan hasil kerja terbaik di unit kerja masing-masing,” tandasnya.
Wali Kota Banjarbaru mengajak kepada seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersama mewujudkan Banjarbaru Emas (Elok, Maju, Adil dan Sejahtera).



