REDAKSI8.COM, TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial SJ (42) di Kecamatan Barus. Dari penangkapan yang berlangsung Jumat malam (26/9/2025), polisi mengamankan 2,74 gram sabu-sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, ditangkap di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba, sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ujar AKP Gunawan, Sabtu (27/9/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita Dua bungkus sedang sabu-sabu dengan berat bruto 2,74 gram. Satu unit timbangan digital. Uang tunai Rp470.000, hasil penjualan sabu, tiga belas plastik klip kosong, satu buah pisau cutter dan satu unit ponsel Android.
Hasil pemeriksaan awal terungkap, SJ adalah residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Iwan, warga Kota Sibolga.
“Tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pemasok bernama Iwan. Namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasat Narkoba.
Menanggapi penangkapan itu, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endra Jaya menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng. Jaringan pengedar akan kami buru hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Saat ini, SJ dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
