REDAKSI8.COM, BANJAR – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Paramasan, Kabupaten Banjar, kini memasuki babak baru. Dua tersangka yang merupakan kakak beradik, FT (28) dan PP (34), menjalani rekonstruksi 43 adegan mutilasi terhadap korban berinisial DI, yang tak lain adalah suami FT dan adik ipar dari PP.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Satreskrim Polres Banjar, Kamis (7/8/2025), dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Adegan demi adegan diperagakan untuk mengungkap secara detail kronologi peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Paramasan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, baik korban, pelaku, maupun saksi dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut.
“Rekonstruksi ini bertujuan agar penyidik dapat melihat secara nyata dan runtut bagaimana kejadian berlangsung, mulai dari awal pertengkaran hingga terjadinya tindakan pembunuhan dan mutilasi,” ujarnya kepada awak media.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif dari aksi keji ini berawal dari percekcokan rumah tangga yang dipicu rasa cemburu. Dalam pertengkaran itu, korban sempat melakukan pemukulan terhadap istrinya, yang kemudian diduga memicu kemarahan memuncak hingga berujung pada tindakan brutal.
“Ini juga termasuk dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku diduga mengalami gelap mata setelah mendapat perlakuan kasar dari korban,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Banjar karena melibatkan hubungan keluarga yang rumit dan tindakan kekerasan ekstrem. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
