Kamis, 28 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Rekomendasi Pembatalan Paslon Petahana Oleh Bawaslu Kalsel, Begini Kata Pakar Hukum Pilkada

Irma Dahliana by Irma Dahliana
1 November 2024
A A
Rekomendasi Pembatalan Paslon Petahana Oleh Bawaslu Kalsel, Begini Kata Pakar Hukum Pilkada

Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin dilaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi, Jum'at (1/11/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usai memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk melakukan penelaahan hukum terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasalnya, Aditya dilaporkan rivalnya Wartono dengan enam laporan, diantaranya berkenaan jargon ‘Juara’, program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

Dari enam laporan tersebut, empat laporan ditolak dan dua laporan diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Kemudian, dua laporan yang diterima itu terkait dengan program Angkutan Juara dan pembagian sembako Bakul Juara.

LihatJuga :

Tak Ikut Naik, PBB di Banjarbaru Justru Diberi Potongan Hingga Desember 2025

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Pacu Produksi Bawang Merah, Petani Desa Cabi Antusias Tanam Perdana

Disamping itu, Bawaslu Kalsel pun telah merekomendasikan perkara dengan nomor register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X2024 sebagai Pelanggaran administrasi Kepada KPU Kalsel untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 ayat (1) dan ayat (2).

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sekaligus Pakar Hukum Pilkada, Muhammad Erfa Redhani menyampaikan, pandangannya mengenai sengketa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan ini.

Bahwa pasal 71 yang disangkakan kepada petahana, Aditya Mufti Ariffin, dimana dalam tatanan normatif Undang-Undang (UU) Pilkada telah mengatur secara ketat agar petahana tidak boleh menyalahgunakan kewenangan program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya.

“Larangan ini bagus digunakan agar tidak ada politisasi dalam kegiatan ataupun program-program dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya, Jumat (1/11/24).

Meski demikian, pasal tersebut katanya dirasa cukup problematik karena seorang petahana yang dianggap melanggar dan direkomendasikan oleh Bawaslu untuk mendapatkan sanksi pembatalan itu.

Sehingga, menurutnya pasal 71 ini harus dilakukan pengkajian ulang oleh pembentuk Undang-undang.

“UU Pilkada tidak memberikan ruang mekanisme komplain atau banding terhadap sanksi tersebut,” katanya.

“Sementara, kalau kita melihat pengaturan yang lain misalnya sanksi pembatalan karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (2) (larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih) yaitu pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), UU pilkada mengatur rinci mekanisme komplain berupa upaya hukum ke MA. Putusan MA lah yang kemudian bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Maka, keputusan tindak-lanjut (misalnya keputusan KPU) dapat saja diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai peradilan administrasi.

“Yang jadi objeknya nanti itu adalah keputusan KPU,” ucapnya.

Menurut Erfa, ketika ada keputusan DKPP yang kemudian ditiriskan dengan SK KPU/SK Bawaslu/SK Presiden, maka SK tersebut dapat diuji di PTUN.

Tetapi dengan mekanisme melalui PTUN ini akan membutuhkan waktu yang lama dalam prosesnya, sudah lewat tahapan pemungutan suara.

“Memang tidak diatur di UU Pilkada, tapi hal tersebut memungkinkan saja,” katanya.

Selain itu, katanya petahana juga bisa melakukan upaya hukum atas SK KPU pembatalan tersebut menggunakan mekanisme upaya hukum ke MA berdasarkan Pasal 14 UU Pilkada. Yang berbunyi “Mahkamah Agung berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pelanggaran administrasi pemilihan”.

“Meskipun pasal ini sebenarnya untuk pelanggaran TSM, namun bisa saja digunakan. Karena sanksinya sama, pembatalan,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini dikabarkan KPU Banjarbaru telah menetapkan pembatalan pencalonan terhadap Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah.

Share54Tweet34Send

Related Posts

BPN Kotabaru Percepat Transformasi Digital, Urus Pertanahan Kini Bisa dari Rumah

BPN Kotabaru Percepat Transformasi Digital, Urus Pertanahan Kini Bisa dari Rumah

by Gilang Romadhon
28 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru terus berbenah dengan mempercepat transformasi digital. Sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN menjadi...

Sejumlah Wilayah di Kotabaru Terendam Banjir, Warga Minta Solusi Permanen

Sejumlah Wilayah di Kotabaru Terendam Banjir, Warga Minta Solusi Permanen

by Gilang Romadhon
28 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Kotabaru selama dua hari berturut-turut sejak Rabu (27/8/2025) dini hari hingga Kamis...

Evakuasi Dramatis, Pekerja Reklame Tersengat Listrik Saat Pasang Banner Konser Sheila On 7

Evakuasi Dramatis, Pekerja Reklame Tersengat Listrik Saat Pasang Banner Konser Sheila On 7

by Irma Dahliana
28 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemasangan banner konser Sheila On 7 di Banjarbaru berujung petaka, seorang pria muda asal Kota Banjarmasin tersengat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Sekda Kotabaru Tegaskan: Pembangunan Harus Sesuai Karakter Daerah, Bukan Dibandingkan

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ribuan Jemaah Padati Banjar Bersalawat Bersama Habib Syech, RAPI 1902 Banjar Siaga Layani Masyarakat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Banjar Bersalawat Meriahkan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Banjar, Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In