REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di 5 Kecamatan Se kota Banjarbaru hari ini, Sabtu (30/11/2024).

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar saat ditemui di Kecamatan Landasan Ulin menyampaikan progress perkembangan tahapan pemilihan di Kota Banjarbaru.
Dia menerangkan, saat ini tahapan rekapitulasi dimulai untuk tingkat kecamatan.

“Hari ini serentak beberapa Kecamatan di Banjarbaru telah memulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Dia menyebutkan, terkait mekanisme penghitungan didasarkan kepada regulasi yang telah dikeluarkan oleh KPU RI sebagai regulator.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa KPU RI adalah regulator dan kami sebagai pelaksana di tingkat bawahnya, artinya apapun regulasi yang dikeluarkan maka itulah yang akan kami terapkan,” paparnya.
Termasuk mekanisme penghitungan dan penentuan pemenang katanya, sudah sangat jelas di atur dalam Keputusan 1774 Tahun 2024.
Dimana di Banjarbaru tidak menerapkan mekanisme kotak kosong, namun Pemilihan dengan satu pasangan calon akibat salah satu pasangan calon lainnya didiskualifikasi atau dibatalkan.
“Karena melakukan pelanggaran (Paslon yang dibatalkan<-red) Pemilihan sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya
Dahtiar menghimbau warga Kota Banjarbaru memahami dan menjaga situasi pasca Pemilihan Kota Banjarbaru.
“Mari kita hormati mekanisme yang ada, pahami bahwa ada pelanggaran Pemilihan dan jangan terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab, apalagi dari orang orang yang diluar penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sedang berjalan di Kota Banjarbaru