REDAKSI8.COM, LAMPUNG – Terduga pelaku kasus jasa perjokian masuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) inisial RDS hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, Minggu (3/11/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, membenarkan, pihaknya telah menetapkan RDS sebagai tersangka.
Dalam keterangan yang dilansir dari tribata.polri.go.id, Astutik mengungkapkan, yang bersangkutan sementara tidak ditahan dikarenakan kooperatif.
Sebelumnya RDS yang masih berumur 20 tahun dan berstatus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, lantaran telah menyusup di tengah-tengah pelaksanaan tes terhadap CASN kejaksaan beberapa waktu lalu.
“Pihak kejaksaan melimpahkan RDS yang merupakan warga Kemiling, Bandarlampung itu ke Mapolda Lampung untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Kemudian, RDS dipulangkan oleh penyidik dan hanya diminta keterangannya sebagai saksi.

Namun seiring berjalannya waktu, Polda Lampung akhirnya menetapkan RDS sebagai tersangka.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih memburu lima pelaku yang juga merupakan mahasiswa ITB.
Diketahui, kelimanya yang masih berkeliaran. Lima orang itu, diduga komplotan dari RDS yang membantunya menyusup ke instansi Adhyaksa tersebut.



